Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Makfudin Untung Rp 12 Juta setelah Tunjukkan Bukti Transfer ke Agen Bank, Tak Lama Apes

Warga asal Cirebon, Jawa Barat sempat untung Rp 12 juta setelah tunjukkan bukti transfer di sebuah agen BRILink

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Bank BRI via Kompas.com
KASUS PENIPUAN - Foto ilustrasi agen bank. Makfudin, seorang warga asal Cirebon, Jawa Barat membuat sebuah agen BRILink di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah rugi Rp 12 juta karena tunjukkan bukti transfer palsu. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi penipuan yang dilakukan Makfudin terungkap.

Warga asal Cirebon, Jawa Barat itu sempat untung Rp 12 juta setelah tunjukkan bukti transfer di sebuah agen BRILink di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah.

Pasalnya, bukti transfer yang ditunjukkan Makfudin palsu.

Tak lama, Makfudin apes dan kini harus mendekam di bui.

Kapolsek Banjarharjo, AKP Ahmad Suudi, menjelaskan kronologi penipuan tersebut.

"Saat itu, penjaga toko menawarkan kepada tersangka akan ditransfer atau digesek menggunakan mesin EDC. Tersangka memilih ditransfer untuk jumlah uang yang akan ditarik secara tunai," ujar AKP Ahmad Suudi, Minggu (10/8/2025), seperti dilansir dari TribunBanyumas.

Setelahnya, Makfudin dengan meyakinkan menunjukkan sebuah gambar bukti transfer dari ponselnya.

Percaya dengan bukti tersebut, penjaga toko kemudian menyerahkan uang tunai Rp12 juta.

"Bukti transfer yang ditunjukan tersangka kepada penjaga toko ternyata palsu. Pelaku diduga telah menyiapkan bukti transfer palsu tersebut sebelum melakukan aksi kejahatannya," terang Kapolsek.

Penjaga toko baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah memeriksa rekeningnya dan mendapati tidak ada dana yang masuk.

Baca juga: Pelanggan Sering Minta Tarik Tunai hingga Rp 15 Juta Lewat QRIS, Penjaga Konter Lemas Uang Tak Masuk

Saat itu, Makfudin sudah kabur jauh dari lokasi.

Korban pun segera melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Banjarharjo.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Jejak pelaku akhirnya berhasil diendus hingga ke luar provinsi.

"Tersangka kami grebek di rumah isterinya di Indramayu, Jawa Barat. Tak ada perlawanan saat pelaku kami ringkus," ucap AKP Ahmad Suudi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer palsu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: Pelanggan Minta Top Up Dana Rp 200 Ribu, Penjaga Konter Kaget Dibayar Pakai Uang Palsu

Atas perbuatannya, Makfudin kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Brebes.

Ia dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha jasa keuangan seperti agen BRILink.

Modus penipuan dengan bukti transfer palsu semakin marak dan mudah dilakukan dengan aplikasi edit foto di ponsel.

Pihak kepolisian mengimbau agar para agen selalu melakukan verifikasi ganda dan tidak menyerahkan uang tunai sebelum memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening melalui notifikasi resmi perbankan atau pengecekan mutasi.

Sebelumnya, sebuah konter ponsel di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota Depok, mengalami kerugian hingga Rp 15 juta lebih.

Hal ini lantaran penjaga konter lengah saat didatangi sepasang suami istri.

Pasangan suami dan istri berinisial CD (32) dan PS (21) melakukan penipuan dengan cara berbeda.

Pasutri tersebut menggunakan modus bukti transfer palsu.

Dugaan penipuan itu dilakukan CD dan PS di sebuah konter handphone di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.  

Akibat penipuan itu, pemilik konter handphone mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.

"(Penipuan) Sebanyak 26 kali, termasuk di konter Nadiva Cell 1 maupun Nadiva Cell 2 dengan total kerugian sebesar Rp 15.608.000," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, Rabu (9/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Pelanggan Minta Top Up Gopay Rp15 Juta, Penjaga Konter Kaget Buka Plastik Isinya Tumpukan Kertas

Modus yang dilakukan para pelaku sejak 29 Juni 2025 ini dengan pura-pura melakukan tarik tunai uang dan mentransfer lewat barcode QRIS milik korban.

Pelaku seolah-olah scan QRIS yang terpajang dan menggunakan ponselnya.

"Pelaku kemudian menunjukan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri," ujar Jupriono.

Akibat minimnya pengawasan, korban memberikan uang sejumlah nominal yang ada di bukti transfer palsu.

Bukti itu sudah disiapkan pelaku di galeri ponselnya tanpa diperiksa lebih jauh oleh korban, termasuk memeriksa mutasi rekening.

Perbuatan tersebut dilakukan karena ada celah di konter handphone tersebut untuk setiap transaksi bahwa korban tidak pernah melakukan pengecekan terhadap mutasi rekeningnya.

"Para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut," ujar Jupriono.

Baca juga: Baru Sehari Gajian, Sudarmin Lemas Rp2 Juta Lenyap saat Mau Tarik Tunai, Kaget Cek Mutasi Rekening

Namun, modus terus dilakukan berulang di tempat yang sama hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap basah dan ditangkap Polsek Cimanggis pada Senin (7/7/2025) siang.

Saat diperiksa, pelaku melakukan tindak kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Kedua pelaku tidak punya pekerjaan, masih mencari," jelas Jupriono.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 605.000 dari sisa tindak penipuannya, satu unit HP merek Samsung A03S, dan 26 lembar foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved