Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelanggan Sering Minta Tarik Tunai hingga Rp 15 Juta Lewat QRIS, Penjaga Konter Lemas Uang Tak Masuk

Sebuah konter ponsel rugi Rp 15 juta karena ulah pelanggannya. Ternyata pelanggan itu melakukan aksi penipuan berulang kali.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
PENIPUAN LEWAT QRIS - Bukti transfer yang ditunjukkan sepasang suami istri berinisial CD (32) dan PS (21) ke penjaga konter ponsel untuk menipu. Mereka akhirnya ditangkap karena melakukan penipuan berkedok tarik tunai lewat scan barcode QRIS di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah konter ponsel rugi Rp 15 juta karena ulah pelanggannya.

Ternyata pelanggan itu melakukan aksi penipuan berulang kali.

Mereka adalah pasangan suami istri berinisial CD (32) dan PS (21).

Modus yang mereka lakukan adalah melakukan tarik tunai lewat scan barcode QRIS.

Akhirnya mereka tertangkap basah penjaga konter ponsel di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/7/2025).

Saat itu, pelaku hendak tarik tunai dan akan melakukan pengiriman uang melalui barcode QRIS yang terpajang di konter itu.

“Pelaku mengaku kepada korban bahwa transaksinya berhasil dengan menunjukkan bukti pembayaran yang tersimpan di HP-nya,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam jumpa pers, Rabu (9/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Korban curiga karena kedua pelaku sering tarik tunai di konternya.

Karena curiga, korban langsung menghubungi bosnya untuk mengecek transaksi yang dilakukan kedua pelaku.

“Ternyata tidak ditemukan transaksi yang dilakukan para pelaku tersebut,” ungkap Jupriono.

Baca juga: Modus Wanita Bule Diduga Gendam Pemilik Konter di Situbondo, Uang Rp 28 Juta Raib, Terkuak dari CCTV

Setelah ditangkap dan diperiksa Polsek Cimanggis, para pelaku mengubah bukti pembayaran lewat aplikasi khusus dengan menyesuaikan isi nominal dan waktu yang dikehendakinya.

Diperkirakan, total kerugian korban mencapai Rp 15.608.000.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 605.000 dari sisa penipuannya, satu unit HP merek Samsung A03S, dan 26 lembar foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, belakangan modus penipuan melalui scan QRIS di WhatsApp atau WA mulai merebak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved