Polresta Sidoarjo Bongkar Komunitas Menyimpang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, Sering Gelar Pesta
Tiga orang ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Sidoarjo atas kasus komunitas menyimpang ini
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
TERBONGKAR – Polisi merilis para pelaku perbuatan asusila sesama jenis di Sidoarjo, Senin (11/8/2025). Para pelaku biasa membuat even untuk hubungan seksual seama pria melalui media sosial
Pertama diamankan tersangka AY di tempat jualannya di Wage, kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap RM, dan SM di lokasi yang berbeda.
“Semua digelandang ke Polresta Sidoarjo. Ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Tags
Polresta Sidoarjo
sesama jenis laki-laki
berita Sidoarjo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Arema FC Libas PSBS Biak dengan Skor 4-1, Awali Laga Perdana Super League dengan Meyakinkan |
![]() |
---|
Madura United Kalah di Laga Perdana, Alfredo Vera Pertimbangkan Tambah Pemain |
![]() |
---|
Makfudin Untung Rp 12 Juta setelah Tunjukkan Bukti Transfer ke Agen Bank, Tak Lama Apes |
![]() |
---|
Nenek Aktor Abidzar Diduga Pemilik Travel 'Gelap', Umi Tatu Diperiksa Polisi Terkait Penipuan Umrah |
![]() |
---|
Lakukan Penyelamatan Gemilang, Kiper Persik Kediri Dinobatkan sebagai Player of The Match |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.