Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polresta Sidoarjo Bongkar Komunitas Menyimpang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, Sering Gelar Pesta 

Tiga orang ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Sidoarjo atas kasus komunitas menyimpang ini

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
TERBONGKAR – Polisi merilis para pelaku perbuatan asusila sesama jenis di Sidoarjo, Senin (11/8/2025). Para pelaku biasa membuat even untuk hubungan seksual seama pria melalui media sosial 

Pertama diamankan tersangka AY di tempat jualannya di Wage, kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap RM, dan SM di lokasi yang berbeda.

“Semua digelandang ke Polresta Sidoarjo. Ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved