Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polresta Sidoarjo Bongkar Komunitas Menyimpang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, Sering Gelar Pesta 

Tiga orang ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Sidoarjo atas kasus komunitas menyimpang ini

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
TERBONGKAR – Polisi merilis para pelaku perbuatan asusila sesama jenis di Sidoarjo, Senin (11/8/2025). Para pelaku biasa membuat even untuk hubungan seksual seama pria melalui media sosial 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJOPolresta Sidoarjo bongkar komunitas menyimpang. 

Komunitas pria yang gemar berhubungan seksual dengan sesama jenis di Sidoarjo akhirnya terungkap di tangan polisi. 

Para kaum homoseksual itu biasa menggelar pesta dengan cara janjian lewat media sosial.

Tiga orang ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah AY, pria 22 asal Kertosono, Nganjuk yang sehari-hari berjualand warung penyet di Jl Taruna, Desa Wagem Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Baca juga: Modus Asusila Sesama Jenis Pelaku pada Santri di Magetan, Bermula dari Masjid, Smartphone Jadi Bukti

Tersangka ini pemilik akun Facebook atas nama Vinna Incess dan tergabung di grub komunitas Cowok Mainly Sidoarjo. Dia kerap membuat unggahan melalui akunnya dengan postingan : inpo ngemot pexxxx, lokasi taman pasar wage dan menyantumkan nomor ponselnya.

Saat ditangkap, dia mengaku membuat unggahan tersebut untuk bisa berkenalan dengan orang baru hingga bisa berlanjut malakukan hubungan seksual sesama jenis.

“Dalam satu minggu pelaku bisa melakukan hubungan sesama jenis hingga beberapa kali. Dan tersangka ini juga membuat dan menyimpan video porno di handphone miliknya,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Ponpes

Tersangka lainnya adalah RM, pria 22 tahun asal Ngoro, Jombang yang ikut tergabung di grup komunitas tersebut. Dia kerap mengirim Link Facebook kepada tersangka AY untuk bergabung di grup tersebut.

“Yang bersangkutan ini juga mempunyai grup LGBT lainnya di Whatsapp. Ada sebanyak 17 grup. Dan dia juga membuat serta menyimpan video porno di handphone miliknya,” lanjut kapolres.

Tersangka ketiga adalah SM, pria 32 tahun asal Jember yang bertindak sebagai admin di grup komunitas Cowok Manly Sidoarjo tersebut. Dia sengaja membuat grup komunitas tersebut atas kemauannya sendiri untuk menarik pelanggan jasa alat vital.

Baca juga: Sebulan Mondok, Santri di Jombang Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Sesama Jenis Oknum Pengurus Ponpes

Tersangka SM juga membuka jasa pijat alat vital, dan dia kerap melakukan hubungan seksual sesama jenis, termasuk dengan para pelanggannya.

Diceritakan, pengungkapan perkara ini berawal dari adanya pemberitaan dari media social Lini Indonesia dengan judul Banser Jatim Desak Polisi Oprasi Cyber Grub Gay Virtua di Sidoarjo.

Dari sana petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhail mengungkap para pengelola akun dan para pelaku hubungan sesame jenis dalam komunitas itu.

Baca juga: Cara 2 Pria Lamongan ini Bikin dan Sebar Video Penyuka Sesama Jenis, Padahal Pelaku Sudah Beristri

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved