Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kopda Bazarsah Divonis Mati, Pengelola Arena Judi Sabung Ayam yang Tembak 3 Polisi Lampung

Sosok Kopda Bazarsah divonis hukuman mati terkait penembakan 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam Lampung.

Editor: Hefty Suud
KOLASE SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT - Kompas TV
VONIS MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Ia dihukum berat terkait kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam. 

Suasana seketika menjadi haru lantaran satu persatu keluarga korban menitiskan air mata. 

Baca juga: Alasan Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi Hingga Tewas saat Gerebek Sabung Ayam

Kegembiraan bercampur haru pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku.

Sania, istri AKP Lusianto, menangis sambil mengucap syukur mendengar vonis yang dijatuhkan ke pembunuh suaminya.   

Selain dihukum mati, Kopda Bazarah juga dipecat dengan tidak hormat dari korps TNI.   

"Terima kasih Majelis Hakim, dan Hakim Ketua, atas putusan hukuman mati dan pemecatan terdakwa," teriaknya penuh emosi.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan rasa haru dan puas atas putusan hakim.

Menurutnya, putusan ini merupakan hasil perjuangan selama dua bulan mengikuti proses persidangan yang menegangkan.

Baca juga: Istri Histeris Suami Jadi Tersangka Usai Laporkan Polisi Tembak Warga, Padahal Cuma Antarkan Pelaku

"Kami sangat terharu dan senang. Meski proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih ada peluang banding dari pihak terdakwa, hari ini adalah kemenangan keadilan," ujar Putri kepada Sripoku.com.

Putri menjelaskan bahwa meski unsur Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak sepenuhnya terpenuhi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman berat karena melihat adanya perbuatan yang berulang dan menyebabkan hilangnya tiga nyawa.

"Majelis hakim melihat bahwa perbuatan terdakwa sudah sangat fatal dan tidak manusiawi. Meski terdakwa mengklaim tidak ada niat, tapi perbuatannya jelas menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Hukuman mati dan pemecatan adalah putusan yang tepat," tegasnya.

Putri juga menyatakan, jika pihak terdakwa mengajukan banding, mereka akan tetap mengupayakan agar putusan hukuman mati tetap dipertahankan.

DITUNTUT MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025). Bazarsah diskakmat hakim karena ngotot merasa ditembak saat arena judi sabung ayamnya digerebek..
DITUNTUT MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025). Bazarsah diskakmat hakim karena ngotot merasa ditembak saat arena judi sabung ayamnya digerebek.. (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

"Kami akan terus kawal proses ini, dan tetap meminta agar vonis hukuman mati tidak berubah," pungkasnya, didampingi Sasnia yang menyatakan rasa puas dan syukur atas putusan hakim.

Usai sidang, keluarga korban berencana melakukan ziarah ke makam ketiga korban dan menggelar doa bersama serta yasinan sebagai bentuk penghormatan terakhir.

"Kami akan berjiah ke makam dan mengadakan doa bersama. Semoga arwah mereka tenang, dan keadilan ini menjadi pelipur lara kami," ungkap Putri.

Sosok Kopda Bazarsah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved