Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Calon Istri Pingsan Tak Tahan Malu Hadapi Polisi Kabur Hari H Nikah, Keluarga Tak Hadir Satupun

Calon istri pingsan tak bisa menahan malu menghadapi calon suaminya yang merupakan anggota polisi jelang hari H akad nikah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas TV
POLISI KABUR JELANG NIKAH - Tangkapan layar dari Kompas TV pada Selasa (12/8/2025). Anggota Brimob di Gorontalo menghilang jelang akad nikah, calon istrinya menahan malu sampai pingsan. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah pernikahan di Gorontalo menjadi perbincangan karena gagal digelar lantaran pengantin pria.

Calon pengantin pria kabur dan tak datang di hari pernikahan.

Pernikahan gagal ini menjadi sorotan lantaran calon suami itu merupakan anggota Brimob Polda Gorontalo.

Pernikahan yang harusnya digelar dengan penuh bahagia berujung menyakitkan di Gorontalo.

Calon pengantin pria yang merupakan anggota Brimob Polda Gorontalo tak datang di hari pernikahan.

Hilangnya Bripda FM ini membuat calon pengantin wanita, SR malu hingga pingsan.

Dalam video yang beredar, ibu SR ikut pingsan dan terlihat dibopong oleh anggota keluarga.

Insiden tak menyenangkan ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Gorontalo, Selasa (12/8/2025).

Pernikahan antara SR dan Bripda FM harusnya digelar di kediaman SR, Desa Pangada, Kecamatan Dungaliyo.

Keluarga besar SR, tokoh adat hingga petugas KUA sudah hadir menunggu.

Baca juga: Ibu-ibu Teriak Tak Diberi Rp500 Ribu Buat Sumbangan Agustusan, Pemilik Toko Lapor Polisi

Namun calon pengantin pria tak kunjung datang.

Hingga beberapa saat kemudian, ibu dari SR jatuh sakit akibat kejadian tersebut.

SR sendiri mengaku tidak pernah ada masalah sehari sebelum akad.

Bripda FM juga masih mengubungi dirinya untuk mengambil baju adat.

Pernikahan di Gorontalo yang jadi sorotan karena batal sebab anggota polisi enggan datang.
Pernikahan di Gorontalo yang jadi sorotan karena batal sebab anggota polisi enggan datang. (Tribun Jateng)

Namun saat hari pernikahan, FM tak hadir.

"Sebelum akad itu masih ada komunikasi, hanya saja pada saat hari H akad di jam 9 pagi dia tidak ada, dia tidak datang," ucap keluaga korban, Zainudin Husain.

Pihak keluarga FM sempat datang ke rumah SR untuk minta maaf.

Sedangkan FM sendiri belum datang menemui maupun menghubungi SR.

Karena merasa dipermalukan, SR dan keluarganya melaporkan FM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bidang Propam Polda Gorontalo.

"Langkah-langkah kami, khususnya dari Propam, kami akan tindaklanjuti pengaduan tersebut, terus apabila ada tindak pidana, akan diproses ," ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Anggoro Wibowo, dikutip dari Kompas TV.

FM diduga berada di Palu berdasarkan nomor ponsel yang terlacak.

Baca juga: Warga Pergoki 3 Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan ke Saluran Air, Denda Rp 20 Juta

Sementara itu, di Bojonegoro, seorang bocah SD malah minta menikah di usia dini.

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengungkapkan fakta mengejutkan soal adanya anak berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD yang ngebet mendaftar atau mengajukan dispensasi kawin.

Data hingga akhir Juni 2025 mencatat, terdapat 205 perkara permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk ke PA Bojonegoro.

Angka itu menjadi sinyal darurat soal perlindungan anak, pendidikan dan kesenjangan ekonomi di daerah yang disebut kaya Migas tersebut.

Baca juga: 8 Fakta Bocah SD Digugat Kakek, Dibantu Dedi Mulyadi hingga Mantu Diminta Pindah Jika Mau Nikah Lagi

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan, sebagian besar pemohon adalah anak-anak di bawah umur yang berasal dari wilayah pedesaan atau pinggiran kabupaten.

“Yang paling menyita perhatian, ada permohonan dari anak usia 12 tahun. Ini usia yang seharusnya masih duduk di kelas 6 SD atau awal SMP," ujar Solikin Jamik, pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Jumlah Pernikahan Dini di Jember Capai 512 Kasus selama 2024, Wabup Gus Firjaun: Alhamdulillah

Permohonan dispensasi nikah bocah di bawah umur itu, untungnya secara tegas ditolak oleh Majlis Hakim Pengadilan Agama.

Alasannya, jelas belum pantas untuk menikah.

"Kami tolak permohonannya karena benar-benar belum pantas untuk menikah,” tegasnya.

Menurut Solikin Jamik, tingginya angka permohonan diska di Bojonegoro disebabkan oleh berbagai faktor.

Namun dua penyebab paling dominan adalah putus sekolah dan tekanan ekonomi.

“Banyak anak tidak lanjut SMA atau SMK karena alasan biaya dan lokasi sekolah yang jauh dari rumah. Akibatnya, mereka justru terdorong untuk menikah muda,” paparnya.

Parahnya, lanjut Sholikin Jamik, sebagian orang tua justru menganggap pernikahan sebagai solusi mengurangi beban keluarga.

Tak hanya itu, norma sosial tradisional dan minimnya pengetahuan soal kesehatan reproduksi juga ikut memicu pernikahan dini.

“Masih ada anggapan bahwa jika anak perempuan hamil di luar nikah, maka harus segera dinikahkan agar nama baik keluarga terjaga. Bahkan, ada yang tidak tahu bagaimana mencegah kehamilan yang tak direncanakan,” jelas Solikin.

Banyaknya angka pernikahan anak, kata Solikin Jamik harus menjadi perhatian bersama.

Ia berpendapat permasalahan ini tidak bisa diselesaikan satu pihak saja, melainkan harus melibatkan banyak unsur.

“Pemerintah, pendidik, tokoh agama, dan tentu saja keluarga harus bersinergi. Karena pernikaan anak ini bukan sekadar angka dalam data dispensasi kawin. Mereka adalah masa depan Bojonegoro,” tandasnya.

Kasus bocah 12 tahun yang ingin menikah ini menjadi potret buram soal lemahnya perlindungan anak di daerah.

Jika tidak segera ditangani serius, maka angka pernikahan dini bisa terus meningkat dan berdampak pada kualitas generasi mendatang. (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved