Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Sederhana Komplotan Curanmor di Banyuwangi Bisa Gasak 8 Motor, Tanpa Pakai Kunci L

Polresta Banyuwangi mengungkap kasus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor)

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
CURANMOR - Ungkap kasus pencurian sepeda motor dengan delapan tersangka di Mapolreta Banyuwangi, Selasa (12/7/2025). Delapan sepeda motor dicuri dalam rentang tiga bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).

Komplotan yang terdiri dari dua pencuri dan empat penadah tersebut menggasak delapan kendaraan dalam rentang tiga bulan terakhir.

Dua pencuri yang ditangkap adalah DA (30) warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi dan KR (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Delapan sepeda motor curian keduanya dijual keempat penadah. Mereka adalah YRS (45), warga Desa/Kecamatan Purwoharjo; AS (30), warga Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari; PH (40), warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng; dan JA (40), warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, dua tersangka pencuri tidak tidak menggunakan kunci L atau alat sejenis yang dipakai untuk membobol kontak kunci sepeda motor.

"Para tersangka mencuri kendaraan yang kunci atau kontak sepeda motornya menempel di kendaraan atau sepeda motor yang mereka ketahui tempat kuncinya disimpan," kata Rama, dalam ungkap kasus, Selasa (12/8/2025).

-----------------------------------------------------------------------------------

Poin Penting: 

  • Komplotan ini dilaporkan telah mencuri delapan sepeda motor di wilayah Banyuwangi Selatan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
  • Dua tersangka pencuri yang berhasil diringkus adalah DA (30) dan KR (40), keduanya berasal dari Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
  • Mereka menjual hasil curiannya kepada empat penadah, yakni YRS (45), AS (30), PH (40), dan JA (40).

----------------------------------------------------------------------------------

Fakta ini sekaligus menjadi peringatan bagi masayrakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Sebisa mungkin, kendaraan dikunci ganda. Paling tidak, masyarakat tidak meninggalkan kendaraannya dengan kunci tertempel di stop kontak atau bagasi penyimpanan sepeda motor.

Dua tersangka pencurian beraksi di delapan tempat kejadian yang berbeda dalam rentang Juni hingga Agustus 2025. Seluruhnya di wilayah Banyuwangi Selatan.

Tiga sepeda motor dicuri di Kecamatan Purwoharjo. Dua kendaraan dicuri di Kecamatan Cluring. Sementara satu kendaraan masing-masing dicuri di Kecamatan Tegalsari, Siliragung, dan Tegaldlimo.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda-beda. Dua pencuri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sementara empat penadah dijerat dengan pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tuturnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved