Sound Horeg
Dewan Dukung Penuh SE Bersama, Berharap Regulasi Sound Horeg Optimal di Jawa Timur
Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim berharap agar Surat Edaran Bersama yang mengatur tentang penggunaan sound sistem termasuk sound horeg bisa optimal.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim berharap agar Surat Edaran Bersama yang mengatur tentang penggunaan sound sistem termasuk sound horeg bisa optimal.
Sebab, dewan turut khawatir dampak yang bisa ditimbulkan jika dentuman suara sound horeg tidak diatur.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim dr Agung Mulyono mengatakan, pihaknya menyambut baik SE Bersama yang dikeluarkan oleh Forkopimda Jatim. SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 resmi keluar pada 6 Agustus 2025.
Regulasi ini diteken oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Baca juga: Atensi Wakil Ketua DPRD Jatim pada Balita Penyakit Langka di Bojonegoro, Sentil Layanan Rumah Sakit
"Saya sangat mengapresiasi langkah ini," kata Dokter Agung kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Sejak regulasi ini terbit, berbagai unsur di DPRD langsung menyatakan dukungan.
Namun, dibarengi dengan berbagai harapan. Sebab sound horeg selama ini menjadi buah bibir dan pro kontra di masyarakat. Sound horeg selama ini banyak dikeluhkan karena suaranya yang keras.
Politisi berlatar belakang dokter ini menyadari betul bahwa dentuman suara keras sound dalam waktu lama memang tak bisa dipandang sebelah mata.
-------------------------------------------------------
Poin Penting:
- Regulasi: Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system termasuk sound horeg.
- Tujuan: Mengatur tingkat kebisingan untuk menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.
- Dukungan: Seluruh unsur di DPRD Jatim, khususnya Fraksi Partai Demokrat, menyambut baik regulasi ini.
------------------------------------------------------
Jika diabaikan bisa berakibat pada gangguan pendengaran. Menurut Dokter Agung, hal ini bukan sekadar ancaman biasa.
Sehingga, ia menyambut baik turunnya aturan ini. Dalam SE Bersama itu, memuat berbagai aturan.
Misalnya, batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system hingga batasan waktu.
Polemik Sound Horeg di Kediri, MUI Haramkan, Pengusaha Menjerit di Tengah Penurunan Pesanan |
![]() |
---|
Jombang Perketat Aturan Penggunaan Sound System Berkapasitas Besar: Demi Ketertiban dan Toleransi |
![]() |
---|
Penjelasan Dinkes Kota Batu Soal Efek Buruk bagi Kesehatan Akibat Sound Horeg: Ganggu Pendengaran |
![]() |
---|
Bondowoso Susun Aturan Pembatasan Sound Horeg, Antara Kenyamanan Warga dan Fatwa MUI |
![]() |
---|
Sound Horeg Diharamkan, Pedagang Pentol di Jombang Merana: Cari Solusi Adil untuk Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.