Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Putri AKP Anumerta Lusiyanto Nangis Lega Kopda Bazarsah Akhirnya Divonis Mati, Hukuman Setimpal

Putri mendiang AKP Anumerta Lusiyanto menangis usai Kopda Bazarsah divonis hukuman mati. Ia lega pelaku dihukum setimpal.

KOLASE TRIBUN SUMSEL/SYAHRUL HIDAYAT dan KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
MENANGIS LEGA - Tangis keluarga tiga polisi yang ditembak mati Kopda Bazarsah pecah di ruang sidang, setelah mendengar vonis mati terhadap terdakwa di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Salsabila, putri AKP Anumerta Lusiyanto lega hukuman setimpal. 

"Mohon doa dan dukungannya agar perjuangan saya menjadi polisi dapat terwujud tahun depan," pinta Salsabila.

Semangatnya semakin membara mengingat janji yang pernah diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengunjungi kediaman keluarga Lusiyanto di OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (27/3/2025) lalu.

Kapolri menjanjikan dukungan penuh agar Salsabila dapat mewujudkan cita-citanya menjadi polwan.

Dengan semangat yang membara, Salsabila kini melangkah maju, siap menapaki jalan yang pernah dilalui sang ayah, membawa nama baik keluarga dan terus memperjuangkan kebenaran.

Baca juga: Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung

Tindak Kejahatan Kopda Bazarsah Lainnya

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Baca juga: Kalah Gaji Jenderal, Kopda Bazarsah Untung Rp35 Juta Tiap Bulan dari Sabung Ayam, Hakim Kaget

VONIS MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Ia dihukum berat terkait  kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.
VONIS MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Ia dihukum berat terkait kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam. (KOLASE SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT - Kompas TV)

Apa itu Vonis Hukuman Mati yang Diterima Kopda Bazarsah?

Dilansir dari Kompas.com, hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.

Roeslan Salah dalam Stetsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.

Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Kemudian bila tali sudah dijeratkan, papan tempat terpidana berdiri akan dijatuhkan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved