Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Kriteria Pelamar yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Seleksi Dibuka Mulai 22 Agustus

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 akan dibuka pada 22 Agustus 2025 namun hanya untuk peserta khusus.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK 2025 - Ilustrasi pegawai pemerintahan. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 akan dibuka pada 22 Agustus 2025 untuk menggantikan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang batal digelar, Rabu (13/8/2025). 

Setelah usulan itu dilakukan masing-masing PPK, menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

"PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB," sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

SK PENGANGKATAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan dari Bupati Tulungagung, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 28 Mei 2025. Dari Januari hingga Agustus 2025, BKPSDM Kabupaten Tulungagung memproses 20 pengajuan cerai dari para PNS dan PPPK.
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan dari Bupati Tulungagung, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 28 Mei 2025. (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Tahapan Perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025

Masih dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini yang dilandasi jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, memutuskan bahwa akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara rinci.

Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu yang juga berdasarkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN, akan tersususun secara strategis berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun setelah Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan dilaksanakan secara paralel sesuai dengan jadwal berikut ini:

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Gelagat Guru PPPK sebelum Hilang Mendadak, sempat Bermasalah Sama 8 Guru Gegara Utang Rp372 Juta

Pemerintah Fokus PPPK Pengganti CPNS

Pemerintah sepenuhnya mengalihkan fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai ganti batalnya rekrutmen CPNS di tahun 2025 ini.

Namun langkah ini bukan tanpa alasan, sebab di tengah tekanan fiskal, kebutuhan reformasi birokrasi, serta tuntutan efisiensi layanan publik, skema PPPK ini dinilai lebih fleksibel dan relevan untuk menghadapi tantangan zaman menurut pemerintah.

Ada beberapa alasan yang menguatkan langkah tersebut untuk dijalankan sementara waktu ini.

Seperti beban anggaran yang dipastikan besar setiap perekrutan, tingkat fleksibilitas dan evaluasi kinerja yang cenderung berbeda, hingga kebutuhan pegawai lebih spesifik.

Artikel sebelumnya telah tayang di Tribun Priangan Ternyata PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved