Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemberantasan Beras Oplosan

Pedagang Pasar Baru Gresik Mengaku Tak Paham Wujud Beras Oplosan, Berharap Subsidi Transportasi

Pedagang Pasar Baru Gresik mengaku tak paham wujud beras oplosan, penjualan tak berdampak, berharap ada subsidi transportasi

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AULIA FITRI HERDIANA
ILUSTRASI BERAS (Arsip) - Penjualan beras di Pasar Baru Gresik, Jawa Timur, tidak terdampak ramainya isu beras oplosan, Rabu (13/8/2025). Pedagang berharap adanya subsidi distribusi pengambilan beras agar harga jauh lebih murah.  

Beras oplosan adalah beras yang dicampur dari berbagai jenis atau kualitas, namun dikemas dan dijual sebagai beras premium.

Praktik ini melanggar hak konsumen atas informasi yang jujur dan produk yang sesuai standar mutu.

Definisi Beras Premium

Beras premium adalah jenis beras dengan mutu terbaik yang memenuhi standar kualitas tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 dan SNI 6128:2015. 

Beras ini ditujukan untuk konsumen yang mengutamakan kualitas dan estetika dalam konsumsi beras sehari-hari.

Kriteria Mutu Beras Premium:

- Persentase butir patah: Maksimal 15 persen

- Kadar air: Maksimal 14 persen

- Derajat sosoh: Minimal 95 persen (menunjukkan tingkat penggilingan yang tinggi)

- Butir kepala (utuh): Minimal 85%

- Butir menir (halus): Maksimal 0,5%

- Butir berwarna (merah, kuning, hitam): Maksimal 0,5%
- Benda asing dan gabah: Tidak boleh ada

Beras premium biasanya memiliki tampilan yang lebih bersih, seragam, dan menarik.  Rasanya pun cenderung lebih pulen dan wangi, tergantung varietasnya. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved