Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Polisi Bripka M Ngaku Lecehkan Tahanan Perempuan, Rekam Jejaknya Residivis

Pelecehan itu terjadi di Rutan Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bripka adalah Brigadir Polisi Kepala pangkat di kepolisian Indonesia.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
PELECEHAN - Ilustrasi polisi. Sosok Bripka M, polisi yang mengaku lecehkan tahanan perempuan. Rekam jejaknya residivis. 

Mirwan menjelaskan, yang bersangkutan saat ini sebetulnya masih dalam masa hukuman disiplin akibat kasus pelanggaran etik berat sebelumnya. 

Hukuman itu seharusnya baru berakhir bulan depan. 

Mirwan mengungkapkan, alasan pimpinan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka M adalah karena yang bersangkutan pernah menjalani hukuman disiplin berat. 

“Pada 2023, Bripka M sudah disidang kode etik dan dijatuhi hukuman dua tahun. Seharusnya September ini masa hukumannya selesai. Tapi sebelum berakhir, dia kembali melakukan tindakan yang tidak terpuji,” ujar Mirwan melansir Kompas.com,Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan catatan, Bripka M merupakan anggota Polri yang pindah tugas dari Polrestabes ke Polres Luwu pada 2022. 

Tak lama berselang, ia tersandung kasus pelanggaran etik berat pada 2023.

 Melihat rekam jejaknya yang buruk dan perbuatan yang kembali mencoreng citra institusi, pimpinan Polres Luwu tidak akan memberikan toleransi. 

Mirwan menegaskan, rekomendasi sanksi paling berat akan diajukan.

 “Berkas sudah kami kerjakan dan perintah Kapolres Luwu selaku pimpinan kami jelas, tidak mentolerir perbuatan yang dapat merusak citra institusi. Hukuman paling berat akan direkomendasikan kepada pimpinan,” kata Mirwan.

Sosok Bripka M

Bripka M, Brigadir Polisi Kepala di Polres Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap usai lecehkan tahanan perempuan kasus narkoba di rumah tahanan alias rutan. 

Bripka M adalah residivis pelanggaran etik.

Sebelunya ia pernah dihukum disiplin berat selama dua tahun pada 2023.

Sementara masa hukumannya baru akan berakhir bulan depan. 

Sebelumnya, Bripka M pindah dari Polrestabes ke Polres Luwu pada 2022.

Namun tak lama kemudian terjerat kasus etik berat. 

Atas perbuatannya yang kembali mencoreng citra institusi, pimpinan Polres Luwu merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Artikel Ini Tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved