Berita Viral
Awal Mula Hary Tanoe Digugat CMNP Rp103 T, Hotman Paris Sebut Salah Sasaran
Pendiri sekaligus pemilik dari perusahaan konglomerat MNC Group, Hary Tanoe dituntut ganti rugi dengan total Rp 119 triliun.
Kasus ini bermula pada 12 Mei 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank, dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.
Pada 18 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi tersebut kepada Hary Tanoe, yang kemudian menyerahkan NCD secara bertahap 10 juta dollar AS (27 Mei 1999) dan 18 juta dollar AS (28 Mei 1999) dengan jatuh tempo 9–10 Mei 2022.
Masalah muncul ketika NCD itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, 20 tahun sebelum jatuh tempo.
Penyebabnya, Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah, dan menyebut kerugian mencapai Rp 103,4 triliun jika dihitung dengan bunga 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG (27 Oktober 1988) karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari dua tahun.
Baca juga: Istri Ngamuk di Kantor Pengadilan Tuntut Ganti Rugi Rp1 M, Nyebut Nama Hotman Paris
Tanggapan Tergugat
Dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025), Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Hotman Paris menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan menilai CMNP salah sasaran dalam mengajukan tuntutan.
Gugatan ini mencakup tuntutan perdata senilai Rp 103 triliun serta laporan dugaan pemalsuan di Polda Metro Jaya.
Hotman menyatakan kasus ini bermula dari kebutuhan CMNP akan dana dalam bentuk dolar AS pada Mei 1999.
Saat itu, PT Bhakti Investama cikal bakal MNC Asia Holding bertindak sebagai arranger bagi CMNP untuk mendapatkan dana dari Unibank.
"Unibank menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS, dan CMNP menerima dana sebesar 17,4 juta dolar AS. Tiga tahun kemudian, Unibank harus membayar kembali 28 juta dolar AS sesuai kesepakatan," kata Hotman Paris.
Namun sebut dia, pada 2001 Unibank ditutup oleh pemerintah akibat krisis moneter, sehingga CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito tersebut.
"Yang menerima uang adalah Unibank, bukan Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama. Maka, kalau sekarang ada tuduhan pemalsuan, pemalsuannya di mana?" ujarnya.
Hotman Paris menambahkan CMNP sempat menggugat Unibank, tetapi kalah hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kini, CMNP mengalihkan gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo dan BHIT.
"Dulu CMNP sudah menggugat Unibank dan kalah. Sekarang mereka beralih menggugat broker atau arranger yang hanya menerima komisi. Ini tidak masuk akal," tegas Hotman.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
MNC Group
Hary Iswanto Tanoesoedibjo
Hary Tanoe
ganti rugi
Citra Marga Nusaphala Persada
Hotman Paris
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Ibu Anton Lemas Ditagih Rp 87 Juta Dituduh Nyolong Listrik, PLN Bawa TNI hingga Kementerian |
![]() |
---|
Atlet Voli Meninggal saat Lomba HUT ke-80 RI, Smash Cetak Poin Lalu Ambruk |
![]() |
---|
Sosok Simpatri Pria Nyamar Pengantin Wanita Bikin Warga Ngamuk, Poroti Calon Suami Rp28 juta |
![]() |
---|
Efek Bidan Dona Viral Seberangi Sungai Obati Pasien TBC, Prabowo Kini Kucurkan Dana Rp26,5 M |
![]() |
---|
Balasan untuk Sudewo Setelah Berani Tantang Rakyat, Masih Tetap Tolak Mundur dari Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.