Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

Cerita Kenaikan PBB di Jombang Bikin Warga Kelimpungan, Naik Sampai Ribuan Persen

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2024 memicu keluhan warga di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PAJAK PBB P2 JOMBANG - Tampak depan halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Beberapa warga yang menerima tagihan pajak mengeluh.  

Poin Penting:

  • Lonjakan PBB: Tarif PBB-P2 di Jombang naik drastis, dalam beberapa kasus mencapai lebih dari 1.000 persen.
  • Penyebab: Kenaikan dipicu oleh penetapan NJOP baru berdasarkan hasil appraisal tahun 2022, sementara data terakhir diperbarui pada 2009.
  • Keluhan Warga: Banyak warga mengeluh dan belum sanggup membayar pajak karena lonjakan yang tidak wajar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2024 memicu keluhan warga di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kenaikan yang dinilai tak wajar ini terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aminudin (43) dan Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, termasuk yang terkena imbas kebijakan tersebut.

Aminudin mengungkapkan, tagihan PBB untuk rumah orang tuanya, Nanik Suciati, melonjak drastis dari Rp164.972 pada 2023 menjadi Rp1.529.297 di 2024, atau naik 826,89 persen.

Baca juga: Soroti Kenaikan PBB Jombang, Wagub Emil Sebut Kebijakan Diambil Sebelum Warsubi Jadi Bupati

Lonjakan ini dipicu perubahan kelas pajak tanah yang semula dihargai Rp285.000 per meter persegi menjadi Rp5.625.000 per meter persegi. Aminudin mengaku pernah mengajukan keringanan ke Bapenda, tetapi ditolak.

“Karena terlalu tinggi, sampai sekarang saya belum sanggup membayar,” ucapnya saat dikonfirmasi pada, Kamis (14/8/2025).

Kondisi serupa dialami Heri Dwi Cahyono, warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Untuk salah satu Nomor Objek Pajak (NOP) miliknya, beban PBB meningkat dari Rp292.631 menjadi Rp2.314.768 (naik 690,91 persen). 

Sementara NOP lainnya melonjak dari Rp96.979 menjadi Rp1.166.209 (naik 1.102,6 persen).

Properti tersebut meliputi tanah seluas 1.042 meter persegi beserta rumah 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, serta sebidang tanah 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI. 

Nilai pajak yang harus dibayar tahun ini melonjak hingga 1.202 persen dibanding 2023.

“Kalau naik wajar, tapi ini melompat sampai 12 kali lipat. Siapa yang harus bertanggung jawab kalau Bapenda sendiri mengakui datanya tidak sesuai?” ungkapnya. 

Keterbatasan keuangan membuatnya menunda pembayaran hingga kini. “Saya sudah mencoba minta keringanan, tapi hasilnya nihil,” kata Heri. 

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat, pada 2024 dan 2025 terdapat sekitar 17 ribu permohonan keberatan dan keringanan PBB, terdiri dari 11 ribu pengajuan di 2024 dan 5 ribu pada 2025. 

Dari total 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan, 350 ribu mengalami kenaikan, sementara sisanya turun.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan kenaikan ini berawal dari hasil appraisal tahun 2022 yang menjadi acuan penetapan NJOP 2024. 

Sejumlah lokasi di perkotaan, seperti Jalan Wahid Hasyim, mengalami lonjakan harga jual tanah dari Rp1,2 juta menjadi Rp10 juta per meter persegi.

Baca juga: Warga Keluhkan Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus

Hartono mengakui, penerapan tarif berdasarkan appraisal 2022 memunculkan sejumlah ketidaktepatan karena data NJOP terakhir diperbarui pada 2009.

Tahun ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan pemerintah desa sebagai dasar kebijakan baru di 2026.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tetap dapat mengajukan keberatan, keringanan, bahkan penghapusan pajak. 

“Bawa SPPT dan data harga versi warga, nanti kami bandingkan. Jika layak, kami rekomendasikan keringanan sesuai kewenangan kepala daerah,” jelasnya.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat, pada 2024 dan 2025 terdapat 17 ribu pengajuan keberatan atau permintaan keringanan PBB, dengan 11 ribu di antaranya masuk pada 2024. 

Dari total 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan, separuh mengalami kenaikan tarif.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan kenaikan ini berlandaskan hasil appraisal tahun 2022, yang menyesuaikan NJOP dengan harga pasar terkini. 

“Contohnya di Jalan Wahid Hasyim, dulu harga jual tanah sekitar Rp1,2 juta per meter, kini mencapai Rp10 juta,” ujarnya.

Hartono mengakui masih ada kekeliruan karena data NJOP tidak pernah diperbarui sejak 2009. Pihaknya kini melakukan verifikasi ulang bersama pemerintah desa untuk penyesuaian kebijakan pada 2026.

Ia menegaskan, warga yang merasa keberatan tetap dapat mengajukan keringanan atau pembebasan pajak sesuai amanat undang-undang. 

“Bawa SPPT dan data pembanding harga, nanti kita evaluasi dan plenokan untuk menentukan besaran keringanan,” jelas Hartono.

Data Bapenda menunjukkan adanya lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2. Pada 2023, realisasi penerimaan mencapai Rp 42.921.835.053 dari target Rp 43.208.802.624 atau 99 persen dari target. 

Tahun 2024 realisasi PBB P2 sebesar Rp 51.613.332.991 dari target Rp 56.078.692.627 atau 92 persen dari target.  Serta terjadi kenaikan pendapatan sebesar Rp 8.691.497.938 dari tahun 2023.

Kemudian untuk realisasi pendapatan daerah dari PBB P2 tahun 2025 Sebesar 89 persen atau Rp 52.882.580.014 dari target Rp 59.231.188.664. Capaian hingga bulan Agustus 2025 melonjak Rp 9.900.744.961 dari tahun 2023 lalu. 

“Peningkatan PAD ini memang berkaitan langsung dengan kenaikan tarif PBB P2 sejak tahun lalu,” pungkas Hartono. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved