Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang
DPRD Jombang Sahkan Revisi Perda PBB, Warga Dapat Insentif dan Penghapusan Denda
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dar perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Revisi Perda PBB: DPRD Jombang menyetujui revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 untuk mengatasi lonjakan pajak.
- Kebijakan Baru: Bupati Warsubi mengumumkan beberapa kebijakan pro-rakyat, termasuk pembebasan BPHTB, penghapusan denda, dan diskon BPHTB.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rapat paripurna DPRD Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dar perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi yang berjumlah 7 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan regulasi atau revisi Perda PBB tersebut untuk disahkan menjadi perda baru.
Perda yang sebelumnya menuai polemik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak awal 2024 ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan pendapatan daerah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui Sekretarisnya, Anas Burhani, menegaskan bahwa pengelolaan pajak harus mengedepankan asas keadilan dan inovasi.
Ia menyebut, pemerintah daerah perlu memperluas basis wajib pajak, menagih piutang PBB-P2 secara optimal, dan menerapkan program pemutihan denda yang terukur.
Baca juga: Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati
“Langkah-langkah ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan daerah, tapi juga memberi ruang napas bagi masyarakat yang ekonominya sedang berat,” ucap Anas saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, penyesuaian perda harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tidak boleh menambah beban bagi warga berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Andik Basuki Rachmat menilai revisi perda adalah bukti pemerintah daerah mau mendengar keluhan warga.
Ia mengingatkan bahwa sejak awal fraksinya mendorong agar tidak ada kenaikan tarif pajak setidaknya hingga 2026, tanpa mengorbankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Formulasi baru ini menjaga PAD tetap stabil, menghindarkan rakyat dari lonjakan tarif, sekaligus menegakkan keadilan fiskal,” ungkap Andik.
Golkar juga mengkritisi metode appraisal NJOP yang sebelumnya tidak melibatkan perangkat desa, sehingga memicu keluhan seperti di Mojoagung, di mana pajak rumah sederhana melonjak lebih dari tiga kali lipat dalam setahun.
Dengan revisi perda ini, DPRD dan Bupati Warsubi sepakat pada formula kompromi, menutup potensi kebocoran PAD, memperbaiki sistem penilaian pajak, dan memberikan peluang insentif bagi sektor strategis seperti pertanian serta UMKM.
Kedua fraksi besar ini sepakat, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah pajak yang terkumpul, tetapi dari sejauh mana ia diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
revisi Perda PBB
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
DPRD Jombang
rapat paripurna
Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang
Bupati Jombang Warsubi
Jombang
TribunJatim.com
DPRD Jombang Setujui Revisi Perda Pajak, ICMI Minta Harus Ada Tranparansi dalam Penerapan PBB-P2 |
![]() |
---|
Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Bupati Warsubi Merespons Kenaikan PBB P2 hingga 1000 Persen di Jombang, Sebut Melanjutkan Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.