Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

DPRD Jombang Sahkan Revisi Perda PBB, Warga Dapat Insentif dan Penghapusan Denda

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dar perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
REVISI PERDA PAJAK - Penandatanganan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi dan Wakilnya K.H Salmanudin Yazid pada Rabu (13/8/2025). Seluruh fraksi di DPRD setujui perubahan regulasi.  

Poin Penting:

  • Revisi Perda PBB: DPRD Jombang menyetujui revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 untuk mengatasi lonjakan pajak.
  • Kebijakan Baru: Bupati Warsubi mengumumkan beberapa kebijakan pro-rakyat, termasuk pembebasan BPHTB, penghapusan denda, dan diskon BPHTB.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rapat paripurna DPRD Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dar perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi yang berjumlah 7 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan regulasi atau revisi Perda PBB tersebut untuk disahkan menjadi perda baru.

Perda yang sebelumnya menuai polemik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak awal 2024 ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan pendapatan daerah.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui Sekretarisnya, Anas Burhani, menegaskan bahwa pengelolaan pajak harus mengedepankan asas keadilan dan inovasi. 

Ia menyebut, pemerintah daerah perlu memperluas basis wajib pajak, menagih piutang PBB-P2 secara optimal, dan menerapkan program pemutihan denda yang terukur.

Baca juga: Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati

“Langkah-langkah ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan daerah, tapi juga memberi ruang napas bagi masyarakat yang ekonominya sedang berat,” ucap Anas saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025). 

Menurutnya, penyesuaian perda harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tidak boleh menambah beban bagi warga berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha kecil.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Andik Basuki Rachmat menilai revisi perda adalah bukti pemerintah daerah mau mendengar keluhan warga.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal fraksinya mendorong agar tidak ada kenaikan tarif pajak setidaknya hingga 2026, tanpa mengorbankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Formulasi baru ini menjaga PAD tetap stabil, menghindarkan rakyat dari lonjakan tarif, sekaligus menegakkan keadilan fiskal,” ungkap Andik.

Golkar juga mengkritisi metode appraisal NJOP yang sebelumnya tidak melibatkan perangkat desa, sehingga memicu keluhan seperti di Mojoagung, di mana pajak rumah sederhana melonjak lebih dari tiga kali lipat dalam setahun.

Dengan revisi perda ini, DPRD dan Bupati Warsubi sepakat pada formula kompromi, menutup potensi kebocoran PAD, memperbaiki sistem penilaian pajak, dan memberikan peluang insentif bagi sektor strategis seperti pertanian serta UMKM.

Kedua fraksi besar ini sepakat, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah pajak yang terkumpul, tetapi dari sejauh mana ia diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved