Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang
DPRD Jombang Setujui Revisi Perda Pajak, ICMI Minta Harus Ada Tranparansi dalam Penerapan PBB-P2
Seluruh fraksi dari DPRD Jombang sepakat menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Seluruh fraksi dari DPRD Jombang sepakat menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jombang, Didin A Sholahudin, menilai keputusan ini harus diiringi dengan transparansi
- Kewenangan daerah dalam menentukan tarif PBB-P2, sebagaimana diatur UU Nomor 28 Tahun 2009, bukan hanya soal kedaulatan fiskal, tetapi juga tanggung jawab menjaga kesejahteraan masyarakat.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rapat paripurna DPRD Jombang pada Rabu (13/8/2025) menghasilkan keputusan penting terkait kebijakan pajak daerah.
Seluruh fraksi sepakat menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Revisi ini mempengaruhi langsung perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jombang, Didin A Sholahudin, menilai keputusan ini harus diiringi dengan transparansi dan pertimbangan sosial ekonomi yang matang.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan daerah dalam menentukan tarif PBB-P2, sebagaimana diatur UU Nomor 28 Tahun 2009, bukan hanya soal kedaulatan fiskal, tetapi juga tanggung jawab menjaga kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Soroti Kenaikan PBB Jombang, Wagub Emil Sebut Kebijakan Diambil Sebelum Warsubi Jadi Bupati
“Kenaikan PBB-P2 di Jombang sejak 2024 memang didasari penyesuaian NJOP. Namun di lapangan, lonjakannya ada yang mencapai ratusan hingga lebih dari seribu persen. Ini membuat sebagian warga merasa terbebani, apalagi mereka yang berpenghasilan rendah atau pensiunan,” ucap pria yang akrab disapa Gus Didin saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, kebijakan yang berpatokan semata pada lokasi tanpa melihat kemampuan ekonomi wajib pajak akan memicu ketidakadilan.
Ia mencontohkan, tanah di kawasan yang nilainya melonjak akan otomatis dikenakan pajak tinggi, meski pemiliknya bukan golongan mampu.
Didin menekankan perlunya penerapan bertahap, evaluasi rutin, serta keringanan bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Baca juga: Warga Keluhkan Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus
“Masyarakat berhak mengetahui perhitungan tarif, dasar penetapan, dan rencana penggunaan dana pajak. Kalau tidak ada keterbukaan, kebijakan ini rawan dianggap hanya untuk mengejar PAD secara instan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak adalah kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah.
“Kepercayaan warga tumbuh bila pajak dikelola adil dan manfaatnya terasa. Kalau dirasa memberatkan tanpa manfaat jelas, maka rasa percaya itu akan terkikis,” tambahnya.
Pasca revisi Perda No. 13/2023, pemerintah daerah diharapkan mampu mengembalikan makna pajak sebagai kontribusi bersama untuk pembangunan, bukan sekadar beban rutin. Tanpa itu, potensi gesekan antara pemerintah dan masyarakat akan semakin besar.
Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang
DPRD Jombang
PBB P-2
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
ICMI
DPRD Jombang Sahkan Revisi Perda PBB, Warga Dapat Insentif dan Penghapusan Denda |
![]() |
---|
Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Bupati Warsubi Merespons Kenaikan PBB P2 hingga 1000 Persen di Jombang, Sebut Melanjutkan Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.