Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

Sosok Bupati Warsubi Bantah Ada Kenaikan Pajak 1.000 Persen di Jombang: Justru Tarifnya Turun

Sosok Bupati Jombang Warsubi bantah PBB di wilayahnya naik 1.000 persen. Dulu Kepala Desa (Kades).

Editor: Hefty Suud
Tribun Jatim Network/Anggit Pujie Widodo 
PBB DI JOMBANG - Bupati Jombang Warsubi saat ditemui di Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (1/7/2025). Kini ia diduga menaikkan PBB hingga 1.000 persen di Jombang, Bupati Warsubi tegas membantah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan Kepala Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belakangan viral di media sosial

Untuk diketahui, PBB-P2 merupakan Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Di Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo sampai didemo puluhan ribu warganya usai menetapkan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.

Keputusan ini tentu dianggap sangat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi sulit.

Kini di Jawa Timur, beredar kabar Bupati Jombang Warsubi akan menaikkan PBB-P2 hingga 1.000 persen. 

Sosok Warsubi, Bupati Jombang 2025-2030 ini pun ramai jadi perbincangan publik. 

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: PNS Bakar Maling Ubi Kini Tersangka - Bupati Sudewo Pasrah Terancam Dimakzulkan

Mengetahui namanya ramai jadi perbincangan publik gegara diduga naikkan PBB-P2, Warsubi buka suara. 

Ia menegaskan tak ada kenaikan seperti yang ramai menjadi perbincangan publik. 

Kepastian ini disampaikan Bupati Jombang, Warsubi, usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Jombang, Jumat (15/8/2025).

"Untuk di Kabupaten Jombang saya jamin tidak ada kenaikan. Sama dengan tahun 2025. Apabila masyarakat keberatan silakan ajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sudah kami siapkan juga tim khusus untuk menanggulangi masyarakat yang keberatan dalam rangka untuk diberikan stimulus penurunan," ucapnya saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna.

Warsubi menjelaskan, penyesuaian tarif PBB P2 dilakukan semata-mata untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kedua kementerian meminta sinkronisasi tarif pajak daerah agar sejalan dengan kebijakan keuangan pusat.

“Awalnya di Jombang ada 10 tarif. Sekarang kami tetapkan menjadi 4 tarif sesuai arahan pusat. Kalau pusat menghendaki tarif tunggal. Ini bukan kenaikan, justru ada segmen yang tarifnya turun,” ujarnya.

Baca juga: Wahyu Hidayat Tegaskan Pembayaran PBB 2026 di Malang Tak Naik, Tarif Rp 30 Ribu Digratiskan

Menurutnya, penerapan 4 tarif tersebut berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2.

Meski demikian, pemerintah daerah telah menyiapkan skema stimulus bagi warga yang terdampak kenaikan tarif di kluster tertentu. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved