Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Didesak Mundur, Diduga Dapat Aliran Dana Korupsi Proyek DJKA

Berikut ini adalah daftar kekayaan Bupati Pati Sudewo, yang kini didesak mundur dari jabatannya oleh warga.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Pemkab Pati
KONTROVERSI BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo dalam peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). Berikut ini daftar kekayaan sang bupati, yang kini didesak mundur dari jabatannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini adalah daftar kekayaan Bupati Pati Sudewo, yang kini didesak mundur dari jabatannya oleh warga.

Sudewo didesak mundur setelah menantang warga yang keberatan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 250 persen untuk berdemonstrasi.

Demonstrasi besar-besaran lalu digelar pada Rabu (13/8/2025), meski Sudewo sudah minta maaf dan membatalkan kenaikan PBB-P2.

Namun, Sudewo mengaku tak akan mundur dari jabatannya begitu saja.

Melansir dari kompas.tv, Sudewo dilantik sebagai Bupati Pati pada 20 Februari 2025 lalu usai memenangkan pemilihan kepala daerah.

Kendati baru sekitar lima bulan menjabat, Sudewo dituntut mundur usai membuat sejumlah kebijakan tidak populer di kalangan masyarakat.

Sudewo lahir di Pati pada 11 Oktober 1968 dan terjun ke politik pada awal 2000-an.

Sudewo menyelesaikan pendidikan sarjan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 1993 kemudian meraih gelar magister bidang Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro Semarang.

Pria yang kini berusia 56 tahun itu kemudian bekerja di PT Jaya Construction (1993-1994) sebelum menjadi pegawai proyek Departemen Pekerjaan Umum di Bali.

Sudewo diangkat menjadi pegawai negeri sipil pada 1997 dan sempat bertugas di Dinas PU Karanganyar sebelum berwiraswasta.

Baca juga: Ajaib Jika Bupati Pati Sudewo Mau Mundur dari Jabatan, Pengamat: Khas Politisi Indonesia

Dilansir Kompas.com, Sudewo sempat mencalonkan diri di Pilkada Karanganyar pada 2002, tetapi tidak terpilih.

Ia kemudian bergabung dengan Partai Demokrat dan terpilih menjadi anggota DPR RI pada 2009-2013 

Sudewo lalu menyeberang ke Partai Gerindra dan kembali terpilih sebagai anggota DPR 2019-2024.

Pada 2024, Gerindra mengusungnya sebagai calon bupati Pati bersama Risma Ardhi Chandra.

Pasangan ini terpilih dan dilantik pada Februari 2025 lalu.

Sudewo tercatat memiliki kekayaan senilai Rp31.519.711.746 atau 31,5 miliar rupiah berdasarkan laporan harta kekayaan penyelengara (LHKPN) per 11 April 2025.

Ketika menjabat sebagai bupati, Sudewo memiliki sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta aset lainnya.

Baca juga: PROFIL Risma Ardhi Calon Bupati Pati Jika Sudewo Mundur, Pernah Kerja di PLN

Berikut rincian aset dan harta kekayaan yang dimiliki Sudewo berdasarkan LHKPN

  • Tanah dan bangunan

Sudewo memiliki aset tanah dan bangunan senilai total Rp17,03 miliar. Aset-aset ini tersebat di sejumlah daerah mulai dari Surakarta, Yogyakarta, Depok, Bogor, Pacitan, dan Tuban.

Properti milik Sudewo di Bogor, Jawa Barat ditaksir bernilai Rp3,6 miliar dan bangunan di Depok bernilai Rp1,5 miliar.

  • Kendaraan

Sudewo tercatat memiliki sejumlah kendaraan dari merk BMW, Toyota, dan Mitsubishi senilai total Rp6,33 miliar.

Berikut daftar kendaraan tersebut.

BMW X5 tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar

Toyota Alphard 2024 Rp1,7 miliar

Toyota Land Cruiser 2019 Rp1,9 miliar

Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2019 Rp287 juta

Toyota Harrier Jeep 2014 Rp400 juta

Toyota Innova tahun 2013 Rp120 juta

Selain itu, Sudewo tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp795 juta, Rp5,39 miliar dalam bentuk surat berharga, serta kas dan setara kas Rp1,96 miliar.

Diduga Terlibat Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/8/2025), mengutip dari Kompas.com.

Aliran dana tersebut diduga diperoleh Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati tersebut.

“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” ujar dia.

Budi mengatakan, seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh akan didalami KPK mengingat kasus tersebut terus berjalan di KPK.

KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo untuk diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.

“Jika memang memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ucap dia.

Dilansir dari Kompas TV, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari anggota DPR bernama Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Fakta tersebut terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

Dalam sidang tersebut, awalnya jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Pernah Dilengserkan Seperti Tuntutan Warga Pati ke Bupati Sudewo

Menurut Sudewo, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Kamis.

Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Selain itu, ia juga membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.

Termasuk, Sudewo membantah tanggapan terdakwa Bernard Hasibuan yang pernah memberikan uang Rp500 juta melalui stafnya yang bernama Nur Widayat di Solo.

“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion," kata Sudewo.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved