Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

Cerita Kenaikan PBB di Jombang Bikin Warga Kelimpungan, Naik Sampai Ribuan Persen

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2024 memicu keluhan warga di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PAJAK PBB P2 JOMBANG - Tampak depan halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Beberapa warga yang menerima tagihan pajak mengeluh.  

Poin Penting:

  • Lonjakan PBB: Tarif PBB-P2 di Jombang naik drastis, dalam beberapa kasus mencapai lebih dari 1.000 persen.
  • Penyebab: Kenaikan dipicu oleh penetapan NJOP baru berdasarkan hasil appraisal tahun 2022, sementara data terakhir diperbarui pada 2009.
  • Keluhan Warga: Banyak warga mengeluh dan belum sanggup membayar pajak karena lonjakan yang tidak wajar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2024 memicu keluhan warga di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kenaikan yang dinilai tak wajar ini terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aminudin (43) dan Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, termasuk yang terkena imbas kebijakan tersebut.

Aminudin mengungkapkan, tagihan PBB untuk rumah orang tuanya, Nanik Suciati, melonjak drastis dari Rp164.972 pada 2023 menjadi Rp1.529.297 di 2024, atau naik 826,89 persen.

Baca juga: Soroti Kenaikan PBB Jombang, Wagub Emil Sebut Kebijakan Diambil Sebelum Warsubi Jadi Bupati

Lonjakan ini dipicu perubahan kelas pajak tanah yang semula dihargai Rp285.000 per meter persegi menjadi Rp5.625.000 per meter persegi. Aminudin mengaku pernah mengajukan keringanan ke Bapenda, tetapi ditolak.

“Karena terlalu tinggi, sampai sekarang saya belum sanggup membayar,” ucapnya saat dikonfirmasi pada, Kamis (14/8/2025).

Kondisi serupa dialami Heri Dwi Cahyono, warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Untuk salah satu Nomor Objek Pajak (NOP) miliknya, beban PBB meningkat dari Rp292.631 menjadi Rp2.314.768 (naik 690,91 persen). 

Sementara NOP lainnya melonjak dari Rp96.979 menjadi Rp1.166.209 (naik 1.102,6 persen).

Properti tersebut meliputi tanah seluas 1.042 meter persegi beserta rumah 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, serta sebidang tanah 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI. 

Nilai pajak yang harus dibayar tahun ini melonjak hingga 1.202 persen dibanding 2023.

“Kalau naik wajar, tapi ini melompat sampai 12 kali lipat. Siapa yang harus bertanggung jawab kalau Bapenda sendiri mengakui datanya tidak sesuai?” ungkapnya. 

Keterbatasan keuangan membuatnya menunda pembayaran hingga kini. “Saya sudah mencoba minta keringanan, tapi hasilnya nihil,” kata Heri. 

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat, pada 2024 dan 2025 terdapat sekitar 17 ribu permohonan keberatan dan keringanan PBB, terdiri dari 11 ribu pengajuan di 2024 dan 5 ribu pada 2025. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved