Sopir Mobil Pikap yang Tewaskan Balita di Ngawi Ditetapkan Tersangka, Masih Keluarga
Sosok tersangka ADP masih keluarga dari korban balita AE. Ia bekerja di peternakan ayam milih ayah korban.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Seorang balita tertabrak mobil pikap pengangkut ayam milik orang tua sendiri yang dikemudikan ADP Senin siang (11/8/2025)
- Polres Ngawi menetapkan ADP sopir Mobil Pikap yang tewaskan balita ditetapkan tersangka
- Sosok tersangka ADP masih keluarga dari korban balita AE. Ia bekerja di peternakan ayam milih ayah korban
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Akhirnya Polres Ngawi menetapkan sopir Mobil Pikap yang tewaskan balita ditetapkan tersangka.
Sosok tersangka ADP masih keluarga dari korban balita AE. Ia bekerja di peternakan ayam milih ayah korban.
Pria berusia 31 tahun tersebut, menabrak AE ketika mobil pikap pengangkut ayam milik keluarga korban, baru selesai dicuci, pada Senin siang (11/8/2025), di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Sebelum terjadi tabrakan, pelaku hendak memindahkan kendaraan tersebut. Namun, pelaku mengaku tidak melihat posisi korban, yang sedang bermain persis di depan mobil.
Kejadian sudah dilarikan ke Puskesmas Karangjati, untuk penanganan lebih lanjut, namun nyawa korban tidak tertolong.
Baca juga: Insiden Pilu di Ngawi, Balita Tertabrak Mobil Pikap Orang Tua Sendiri, Nyawa Tak Terselamatkan
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (14/8/2025), membenarkan soal penetapan status tersangka ADP.
“Penetapan tersangka telah melewati proses penyelidikan. Tersangka adalah pengemudi kendaraan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, penyelidikan yang dilakukan adalah dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kedua orang tua korban.
“Tersangka lalai saat berkendara hingga menewaskan bocah yang bermain di depan kendaraan,” imbuhnya.
ADP dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas AKP Aris.
Baca juga: Minimarket di Ngawi Diacak-acak Maling, Pelaku Jebol Tembok Gasak Kosmetik hingga Susu
Insiden pilu terjadi di di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Senin siang (11/8/2025).
Seorang balita tertabrak mobil pikap pengangkut ayam milik orang tua sendiri.
kecelakaan
kecelakaan di Ngawi
Sopir mobil pikap
Berita Ngawi Hari Ini
Polres Ngawi
balita
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Gerindra Ingatkan Bupati Pati Sudewo soal Pesan Prabowo usai Kepala Daerahnya Didemo Warga |
![]() |
---|
Ada Penolakan Pendirian SPPG di Kota Batu, Kabupaten Malang Sudah Punya 11 Dapur MBG: Percepat |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta vs Arema FC, Dalberto Ketagihan Cetak Gol untuk Singo Edan |
![]() |
---|
Sosok Hartono Suami Bunuh Istri Dibuang di Hutan Goa Lowo Ponorogo, Sempat Rekayasa Keadaan |
![]() |
---|
Nasib Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Ngaku Bayar Kamar VIP Serasa BPJS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.