Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir Mobil Pikap yang Tewaskan Balita di Ngawi Ditetapkan Tersangka, Masih Keluarga

Sosok tersangka ADP masih keluarga dari korban balita AE. Ia bekerja di peternakan ayam milih ayah korban.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
TAK BERNYAWA - Keluarga korban memasukkan jenazah seorang balita inisial AE, usai keluar dari Puskesmas Karangjati, Kabupaten Ngawi, Senin (11/8/2025). Korban tewas akibat tertabrak mobil pikap orang tuanya sendiri saat bermain di halaman rumahnya, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati. 

Poin Penting

  • Seorang balita tertabrak mobil pikap pengangkut ayam milik orang tua sendiri yang dikemudikan ADP Senin siang (11/8/2025)
  • Polres Ngawi menetapkan ADP sopir Mobil Pikap yang tewaskan balita ditetapkan tersangka
  • Sosok tersangka ADP masih keluarga dari korban balita AE. Ia bekerja di peternakan ayam milih ayah korban

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani 

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Akhirnya Polres Ngawi menetapkan sopir Mobil Pikap yang tewaskan balita ditetapkan tersangka. 

Sosok tersangka ADP masih keluarga dari korban balita AE. Ia bekerja di peternakan ayam milih ayah korban. 

Pria berusia 31 tahun tersebut, menabrak AE ketika mobil pikap pengangkut ayam milik keluarga korban, baru selesai dicuci, pada Senin siang (11/8/2025), di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Sebelum terjadi tabrakan, pelaku hendak memindahkan kendaraan tersebut. Namun, pelaku mengaku tidak melihat posisi korban, yang sedang bermain persis di depan mobil. 

Kejadian sudah dilarikan ke Puskesmas Karangjati, untuk penanganan lebih lanjut, namun nyawa korban tidak tertolong.

Baca juga: Insiden Pilu di Ngawi, Balita Tertabrak Mobil Pikap Orang Tua Sendiri, Nyawa Tak Terselamatkan

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (14/8/2025), membenarkan soal penetapan status tersangka ADP.

“Penetapan tersangka telah melewati proses penyelidikan. Tersangka adalah pengemudi kendaraan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, penyelidikan yang dilakukan adalah dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kedua orang tua korban.

“Tersangka lalai saat berkendara hingga menewaskan bocah yang bermain di depan kendaraan,” imbuhnya.

ADP dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas AKP Aris.

Baca juga: Minimarket di Ngawi Diacak-acak Maling, Pelaku Jebol Tembok Gasak Kosmetik hingga Susu

Insiden pilu terjadi di di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Senin siang (11/8/2025).

Seorang balita tertabrak mobil pikap pengangkut ayam milik orang tua sendiri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved