Berita Viral
Sosok Dharma Oratmangun Ketua LMKN yang Sebut Suara Kicauan Burung Tetap Dipungut Royalti
Dharma mengatakan rekaman suara burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produsen rekaman yang merekam suara tersebut.
TRIBUNJATIM.COM - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menjadi perbincangan di tengah polemik royalti musik di Indonesia.
Permasalahan royalti musik berawal dari munculnya kasus Mie Gacoan di Bali yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran hak cipta.
Pelaporan ini dilakukan oleh LMK SELMI.
Sejak saat itu, aturan tentang royalti musik timbul dalam masyarakat, di mana hal ini diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Kebijakan tersebut diketahui menuntut pelaku usaha membayar Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
Baca juga: Daftar Jenis Lagu Tak Bayar Royalti Menurut UU Hak Cipta, Bebas Diputar di Tempat Umum
Kebijakan Royalti untuk Kafe dan Resto
Ketua Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LKMN), Dharma Oratmangun lalu mengingatkan para pelaku usaha restoran dan kafe bahwa memutar lagu luar negeri juga dikenakan kewajiban membayar royalti.
Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Selain itu, LMKN maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional terkait pembayaran royalti tersebut.
Dharma juga mengatakan membayar royalti tak akan membuat usaha bangkrut karena di Indonesia, tarif royalti lebih rendah dibandingkan negara lain.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” kata Dharma, dilansir dari Kompas.com via Grid.ID.
Baca juga: Benarkah Nyanyi di Hajatan atau Ulang Tahun Kena Royalti? Perancang UU Hak Cipta Beri Penjelasan
Kicauan Burung Dikenai Royalti
Sementara itu, pemilik kafe atau restoran kemudian dikabarkan banyak yang menggunakan suara alam atau kicauan burung sebagai cara menghindari royalti.
Namun, Dharma mengatakan rekaman suara burung itu tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produsen rekaman yang merekam suara tersebut.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma.
Lembaga Manajemen Kolektif
Sentra Lisensi Musik Indonesia
royalti
Dharma Oratmangun
LMKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Akhirnya Mbah Ramisih Dijemput Anaknya setelah Tinggal di Kandang Sapi, Tabiat Mantu Terkuak |
![]() |
---|
Apes 4 Pengendara Mobil Ditipu Lansia, Dapat Uang Rp 600.000 Setiap Pekan Modal Ngaku Ditabrak |
![]() |
---|
Pantas Briptu Ade Tak Mau Nikahi Pacar, Ternyata Punya Tiga Istri Siri, Kekasih Pernah Dilabrak |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Pernah Dilengserkan Seperti Tuntutan Warga Pati ke Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Siapa Revan Penderita Anemia yang Bikin Bupati dan Relawan Sampai Patungan? 3 Tahun Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.