Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang
Warga Keluhkan Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus
Merespons keluhan kenaikan pajak hingga 1000 persen, Pemkab Jombang bentuk tim khusus yang bertugas memproses pengajuan keringanan pajak.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Pada 2023, realisasi penerimaan mencapai Rp 42.921.835.053 dari target Rp 43.208.802.624 atau 99 persen dari target.
Tahun 2024 realisasi PBB P2 sebesar Rp 51.613.332.991 dari target Rp 56.078.692.627 atau 92 persen dari target.
Serta terjadi kenaikan pendapatan sebesar Rp 8.691.497.938 dari tahun 2023.
Kemudian untuk realisasi pendapatan daerah dari PBB P2 tahun 2025 sebesar 89 persen atau Rp 52.882.580.014 dari target Rp 59.231.188.664.
Capaian hingga bulan Agustus 2025 melonjak Rp 9.900.744.961 dari tahun 2023 lalu.
“Peningkatan PAD ini memang berkaitan langsung dengan kenaikan tarif PBB P2 sejak tahun lalu,” pungkas Hartono.
Sementara itu, menanggapi polemik kenaikan pajak hingga 1000 persen di Jombang, Bupati Jombang, Warsubi menegaskan, kebijakan itu bukanlah hasil keputusan pribadinya.
Melainkan pelaksanaan aturan yang telah disahkan sebelum dirinya menjabat.
Warsubi menjelaskan, kenaikan PBB P2 merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diterapkan mulai 2024.
“Saya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada. Fokus kami sekarang adalah mencari solusi bagi warga yang merasa keberatan,” ucapnya, Kamis (14/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.