Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan, Terdakwa : Seharusnya Proyek Tak Dilanjutkan

Sidang kasus dugaan korupsi RPHU Lamongan kembali digelar dengan agenda keterangan terdakwa Moch. Wahyudi

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
KETERANGAN TERDAKWA - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/8/2025). 

“Pasal 55 ayat (1) KUHP mensyaratkan adanya hubungan dan kesepakatan antara para pelaku, baik actus reus (perbuatan nyata) maupun mens rea (niat jahat). Fakta persidangan membuktikan, baik keterangan saksi JPU maupun para terdakwa, tidak ada yang menunjukkan itu. Pak Wahyudi hanya menjalankan fungsi administratif dengan itikad baik,” tegasnya.

Ridlwan juga memaparkan bahwa dugaan kerugian negara sebesar Rp92 juta yang ditemukan BPK telah dikembalikan rekanan sebelum penyidikan dimulai.

Bahkan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dinilai tidak jelas pun telah dilunasi pihak ketiga.

“Filosofi penanganan perkara korupsi adalah pemulihan kerugian negara. Di sini kerugian sudah dipulihkan, bahkan RPHU memberi manfaat sebagai sumber PAD Kabupaten Lamongan. Memaksakan perkara ini adalah bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara ini sarat tebang pilih dan tidak transparan.

“Banyak perkara lain dengan kerugian jauh lebih besar dihentikan setelah kerugian dikembalikan. Tapi di sini, meski kerugian sudah dipulihkan, perkara tetap dilanjutkan. Kami berharap majelis hakim obyektif, mengedepankan nurani dan fakta persidangan,” pungkasnya.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH menegaskan bahwa putusan akan berlandaskan fakta hukum persidangan dan pertimbangan nurani.

“Putusan nanti akan membuka peluang upaya hukum baik banding maupun kasasi. Silakan berupaya, kalau bisa bebas, silakan bebas,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved