Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan, Terdakwa : Seharusnya Proyek Tak Dilanjutkan

Sidang kasus dugaan korupsi RPHU Lamongan kembali digelar dengan agenda keterangan terdakwa Moch. Wahyudi

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
KETERANGAN TERDAKWA - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/8/2025). 

Poin Penting

  • Sidang kasus dugaan korupsi RPHU Lamongan kembali digelar dengan agenda keterangan terdakwa Moch. Wahyudi
  • Wahyudi mengungkapkan pekerjaannya meliputi pembuatan berita acara, perencanaan, hingga surat permohonan
  • Terkait dokumen Berita Acara Kaji Ulang Pengurukan yang tidak ia tandatangani, Wahyudi tegas menyatakan sejatinya proyek itu tidak dilanjutkan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA  – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/8/2025).

Dalam sidang ini beragendakan keterangan terdakwa dari Moch. Wahyudi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan tugas Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH dengan hakim anggota Ibnu Abbas Ali, SH dan Athoillah, SH.

Wahyudi menjelaskan bahwa pekerjaannya meliputi pembuatan berita acara, perencanaan, hingga surat permohonan.

Baca juga: Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU Lamongan Ungkap Fakta Menarik

Menanggapi pertanyaan JPU terkait dokumen Berita Acara Kaji Ulang Pengurukan yang tidak ia tandatangani, Wahyudi tegas menyatakan sejatinya proyek itu tidak dilanjutkan. 

“Mestinya proyek itu tidak dilanjutkan karena tidak ada tanda tangan saya.”

JPU kemudian menyinggung siapa yang bertanggung jawab atas dokumen persiapan pengadaan, HPS, RAB, dan kontrak. Wahyudi menegaskan, secara hukum PPK memang bertanggung jawab, namun pelaksana teknis berada di tangan PPTK, tim pengadaan, dan tim teknis.

Dalam tanya jawab dengan penasihat hukumnya, Muhammad Ridlwan menanyakan ke Wahyudi menyebut bahwa PPK dan Kepala Dinas tetap merupakan bawahan Sekda, Bupati, dan Wakil Bupati.

Terkait Berita Acara Kaji Ulang Pengurukan yang tetap dilelang oleh ULP meski tak ia tandatangani, dan dalam sidang sebelumnya ULP yaitu saksi Joko Andrianto mengaku hal itu akibat ketidaktelitian dan menjadi tanggung jawabnya, karena proyek RPHU merupakan satu paket yang harus tetap berjalan.

Hakim anggota Athoillah mengonfirmasi mekanisme penunjukan PPK.

Wahyudi menyatakan dirinya ditunjuk karena menjabat sebagai Kepala Dinas, yang secara ex officio melekat pada jabatan tersebut, bukan mengangkat diri sendiri.

Dalam pengawasan proyek, ia dibantu PPTK dan tim teknis. Karena keterbatasan SDM di Dinas Peternakan, ia meminta bantuan Dinas Cipta Karya yang menugaskan Masbuchih sebagai anggota pelaksana teknis.

Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved