Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bank UMKM Perumda Jombang, Penahan Dinilai Tak Sah
Kasus dugaan korupsi dana Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (14/8/2025)
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Sidang kasus dugaan korupsi Perumda Panglungan Jombang digelar dalam agenda praperadilan
- Terdakwa Ponco Mardiutomo melalui kuasa hukumnya beberkan 6 poin praperadilan
- Satu diantaranya menyebutkan penetapan tersangka tidak sah
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kasus dugaan korupsi dana Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (14/8/2025).
Terdakawa Ponco Mardiutomo mengajukan praperadilan terkait perkara ini.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ponco menguraikan secara detail enam poin gugatan yang menilai adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang.
Ponco, yang dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, terancam hukuman lebih dari sembilan tahun penjara. Ia dianggap lalai dalam proses evaluasi permohonan pinjaman senilai Rp1,5 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Trita PN Jombang, tim kuasa hukum yang terdiri dari Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah menyampaikan bahwa permohonan praperadilan ini mencakup keberatan atas penetapan tersangka hingga keberatan atas penahanan.
Baca juga: Eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Terjerat Kasus Korupsi Perumda Panglungan, Kini Dibui
“Pengajuan praperadilan ini meliputi penetapan tersangka dan proses penahanan yang kami nilai tidak sah,” ucap Nurkholik saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025).
Ia kemudian memaparkan enam poin gugatan, diantaranya tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah.
Penetapan tersangka dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perbedaan waktu jabatan dan periode perkara Ponco baru menjabat pimpinan Bank Jatim tahun 2019, sedangkan kasus bermula 2018. Seharusnya, pimpinan sebelumnya diperiksa lebih dahulu.
Baca juga: Peran Eks Kepala Cabang Bank UMKM Jawa Timur Jombang dalam Kasus Korupsi Perumda Panglungan
Penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara objektif maupun subjektif dan permintaan salinan surat penambahan masa penahanan untuk diserahkan kepada pihak kuasa hukum.
Dalam petitumnya, pihak Ponco meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Jombang menghentikan penyidikan serta membebaskan Ponco dari seluruh sangkaan dalam perkara ini.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan, mengingat perkara dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan telah menyeret sejumlah nama dan dinilai menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Perumda Panglungan
Kejari Jombang
Pengadilan Negeri Jombang
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
Arema FC Optimis Bisa Kalahkan PSIM Yogyakarta, Mengacu Laga Lawan Persebaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Geger, Pria di Kota Blitar Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Olah TKP |
![]() |
---|
Agnez Mo Batal Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias Pencipta Lagu 'Bilang Saja', Menang Kasasi di MA |
![]() |
---|
Sosok Alip, Istri Dibunuh Suami setelah 1,5 Tahun Menikah, Ayah Korban Nelangsa Dulu Beri Restu |
![]() |
---|
Beli Es Teh Lalu Numpang Istirahat, Pria Diteriaki Maling saat Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.