Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bank UMKM Perumda Jombang, Penahan Dinilai Tak Sah

Kasus dugaan korupsi dana Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (14/8/2025)

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
PANGLUNGAN WONOSALAM JOMBANG - Sidang praperadilan kasus dana bergulir Perumda Panglungan Wonosalam Jombang Ponco Mardiutomo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (14/8/2025). Kuasa hukum Ponco paparkan 6 poin gugatan.  

Ponco Mardi Utomo, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bergulir Bank UMKM Jawa Timur ke Perumda Perkebunan Panglungan, menempuh jalur praperadilan untuk melawan penetapan status hukumnya. Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang, perkara ini teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Jbg. Pengajuan dilakukan pada 31 Juli 2025 oleh tiga kuasa hukum Ponco, yaitu Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah.

Dalam permohonan yang diajukan, pihak pemohon mempermasalahkan dasar hukum penetapan tersangka dan proses penahanan. Menurut tim pembela, tindakan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis (7/8/2025) di Ruang Sidang Tirta PN Jombang urung membahas pokok perkara. Majelis hakim menunda jalannya persidangan karena pihak termohon belum menunjuk perwakilan resmi atau kuasa hukum untuk hadir.

“Majelis hakim memberi kesempatan termohon untuk hadir pada sidang berikutnya,” kata Nurkholik.

Ia menegaskan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Ponco tidak tepat secara hukum. Menurutnya, unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat atau kesengajaan) tidak terpenuhi. Selain itu, Ponco disebut tidak diberi hak menunjuk penasihat hukum saat pemeriksaan awal sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa Ponco baru menjabat sebagai pimpinan cabang Bank UMKM Jatim pada 2019, sedangkan peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada 2018. Sehingga, mereka menilai tanggung jawab seharusnya ditujukan pada pejabat sebelumnya.

Dalam petitum, mereka meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka melalui Surat Kejari Jombang Nomor: KEP/M.5.25/Fd.1/07/2025 serta penahanan melalui Print-79/M.3.25/Fd.1/7/2025. Mereka juga meminta penyidikan dihentikan, Ponco dibebaskan dari tahanan, namanya dipulihkan, dan Kejari dibebani biaya perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. 

“Benar, gugatan praperadilan itu memang diajukan. Itu hak tersangka,” ujar Deady.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardiutomo, mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jawa Timur wilayah Jombang, sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo.

Ia menjelaskan bahwa Ponco, yang menjabat pada periode 2019-2022, dinilai lalai saat melakukan analisis terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh Tjahja Fadjari tersangka utama dalam kasus ini. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved