Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok Ibu Lulusan Sarjana Psikologi yang Nyaris Dipenjara Karena Curi Baju untuk Beli Susu Anak

Setelah sekitar 4 bulan mendekam di tahanan, Indriani akhirnya bisa menghirup udara bebas dan memeluk ketiga anaknya. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Kejari Surabaya
HIRUP UDARA BEBAS - Indriani sempat ditahan kasus pencurian baju di Matahari Store Tunjungan Plaza I lantai II. Setelah membayar ganti rugi Rp3,4 juta perbuatanya dimaafkan. 

Poin Penting

  • Indriana ibu 3 anak akhirnya bebas usai mencuri baju di  Matahari Store, Tunjungan Plaza, Surabaya
  • Ia mengganti rugi baju yang dicuri senilai Rp3,4 juta dan bebas mendapatkan restorative justice
  • Indriana mengaku kepepet karena terdesak ekonomi untuk beli susu anak dan buat melamar kerja

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Indriana akhirnya terbebas dari jeratan hukum.

Setelah sekitar 4 bulan mendekam di tahanan, Indriani akhirnya bisa menghirup udara bebas dan memeluk ketiga anaknya. 

Ibu rumah tangga ini ditahan karena mencuri baju di Matahari Store, Tunjungan Plaza.

Perkaranya tidak sampai masuk ke meja hijau, ia bisa bebas setelah kasusnya diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Indriani sebenarnya ibu rumah tangga dengan latar pendidikan yang cukup baik. Ia lulusan psikologi dan pernah bercita-cita bekerja di perusahaan besar.

Baca juga: Damkar Bondowoso Kini Jadi Psikolog, Nasihati Anak Kecanduan Main Ponsel, Sempat Nangis & Peluk Ibu

Namun, hidup membawanya ke arah berbeda. Kini, ia tinggal di rumah sederhana berukuran 3,5 x 4 meter bersama suami dan tiga anaknya.

Sumber penghasilan keluarga hanya mengandalkan suaminya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Pada 23 April 2025, Indriani pergi ke Tunjungan Plaza I dengan niat mencari lowongan pekerjaan.

Saat melewati pajangan pakaian di Matahari Department Store lantai II, ia tertarik pada dua baju formal dan tas karena merasa pakaian yang dikenakannya kurang cocok untuk melamar kerja.

Ia kemudian teringat persediaan susu bubuk anak bungsunya yang berusia 1,5 tahun telah habis. Indriani tanpa pikir panjang mengambil dua baju formal, tas jinjing, dua kaos merek Levi’s dan celana pendek merek Emba.

Baca juga: Sosok Ajie Darmaji, Suami Mpok Alpa yang Kuat Dihujat saat Raffi Ahmad Biayai Persalinan Istrinya

Pakaian formal, termasuk tas rencananya dijadikan modal untuk mencari pekerjaan. Sedangkan kaos dan celana akan dijual  untuk membeli susu anak.

Di fitting room, ia melepas label harga semua barang lalu memasukkannya ke dalam tas.

Aksinya terpantau CCTV, dan ketika hendak keluar, ia dicegat petugas keamanan sebelum dibawa ke kantor polisi dan ditahan. 

Baca juga: Sosok Adi Kusuma Dulu Seorang Bisnis Analis Kini Jadi Pemulung, Tak Malu: yang Penting Makan

Yang tak ia sadari, gerak-geriknya sudah terekam CCTV. Satpam mencegatnya di pintu keluar. Hari itu juga, Indriani dilaporkan polisi dan sejak saat itu ditahan.

Pihak Matahari Department Store menaksir kerugian sebesar Rp3.465.000 juta. Setelah menerima uang ganti rugi dari

Indriani, toko baju ternama itu menyatakan mencabut keberatan dan memberi maaf. Atas dasar tersebut terjadi RJ.

"Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, bukan buronan tersangka telah memberikan uang ganti rugi Rp3,5 juta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu memastikan Indriani memenuhi seluruh syarat perdamaian. Pencurian dimaksudkan untuk mencari pekerjaan karena desakan ekonomi.

Tersangka juga masih menanggung tiga anak, yang masing-masing berusia 12 tahun, 11 tahun, dan 1,5 tahun. 

Hasil profiling jaksa juga sudah memastikan pengakuan Indriani bukan berkelit.

Rumah sederhana Indriani berukuran 3,5 x 4 meter yang ditempati bersama keluarga milik mertua. Dengan segala pertimbangan itu, kasus tersebut dihentikan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved