Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tabiat Lain Bupati Sudewo Dibongkar Gubernur Ahmad Luthfi, Saran Pemprov Jateng Diabaikan

Terungkap adanya tabiat lain yang ditunjukkan Sudewo di hadapan atasannya Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo - YouTube/Tribunnews.com
TABIAT SUDEWO - Tangkapan layar Bupati Pati Sudewo dan Gubernur Jawa Tengah yang ikut terlibat konflik, Kamis (14/8/2025). Gubenur Jawa Tengah yang sehari-hari berinteraksi dengan Sudewo menyampaikan ada tabiat tertentu si bupati. 

Bupati adalah kepala daerah yang memimpin sebuah kabupaten di Indonesia.

Ia bertanggung jawab atas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayahnya. 

Kabupaten biasanya memiliki wilayah lebih luas dengan banyak daerah pedesaan, berbeda dengan kota yang dipimpin wali kota.

Bupati dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode. 

Tugasnya meliputi mengelola anggaran daerah, menjalankan kebijakan, membina perangkat daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat bersama pemerintah provinsi dan pusat.

Kebijakan Sudewo menaikkan pajak membuat dirinya didesak mundur.

Langkah kontroversialnya membuat warga melakukan gelombang demo besar.

Sudewo sempat memberikan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Baca juga: Balasan untuk Sudewo Setelah Berani Tantang Rakyat, Masih Tetap Tolak Mundur dari Jabatan

Namanya selalu ada dalam pemberitaan imbas didesak mundur setelah kebijakan kontroversialnya yaitu menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, dikecam warga.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Imbasnya, dirinya pun akhirnya didemo besar-besaran oleh warga Pati pada Rabu (13/8/2025).

Tak sampai di situ, Sudewo juga terancam dimakzulkan setelah DPRD Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membentuk hak angket.

Adapun kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pati bertepatan dengan demonstrasi yang digelar warga kemarin.

Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit yaitu materi kebijakan yang akan diselidiki dan alasannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved