Berita Viral
Pemkab Batalkan Kenaikan PBB, Ariyanto Ikhlas Tak Ambil Kelebihan Bayar: Bantu Negara
Warga ikhlas tak mengambil kelebihan pembayaran PBB usai Pemkab memutuskan membatalkan kenaikan PBB.
“Waktu itu saya takut rumah kami juga naik pajaknya.
Setelah dibatalkan, paling tidak bisa mengurangi beban orangtua saya.
Di zaman sekarang cari kerja juga tidak mudah,“ ungkap Sandi.
Dalam sehari, Sandi bisa menjual hingga 50 gelas bermacam variasi, satu di antaranya kopi gula aren.
Penghasilannya digunakan untuk membantu ekonomi keluarga dan menabung demi masa depan.
Pemerintah Siapkan Pengembalian Kelebihan Bayar
Seperti diumumkan Bupati Semarang, pembatalan kenaikan PBB 2025 dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Nilai NJOP dan tarif PBB dikembalikan ke angka 2024.
“Kami batalkan kenaikan NJOP dan PBB. Nilainya kembali ke tahun sebelumnya,” tegas Ngesti Nugraha.
Pemkab Semarang juga memastikan bahwa warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif lebih tinggi akan mendapatkan pengembalian kelebihan secara bertahap.
Prosesnya akan dilakukan melalui konsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau nominal selisihnya kecil, bisa kami kembalikan secara tunai. Tapi untuk yang besar akan ditransfer langsung,” jelas Ngesti.
Baca juga: Cerita Kenaikan PBB di Jombang Bikin Warga Kelimpungan, Naik Sampai Ribuan Persen
Hingga Jumat (15/8/2025), tercatat terdapat 6.800 wajib pajak yang sudah membayar PBB dengan tarif 2025.
Total nilai yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp420 juta.
Data Pemkab juga mencatat, dari 775.009 objek pajak yang terdaftar, hanya 45.977 yang mengalami kenaikan, sementara 13.912 mengalami penurunan, dan sisanya tetap.
Objek yang mengalami penurunan antara lain lahan pertanian, peternakan, serta rumah milik warga lansia, veteran, atau pensiunan yang bahkan bisa mengajukan pengurangan hingga 50 persen.
“Silakan ajukan keberatan ke kelurahan atau BKUD. Kami siap menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi warga,” pungkas Ngesti.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PBB
Semarang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| 3 Tahun Dedi dan Ajeng Tinggali Gubuk Bambu dan Tidur di Kasur Lusuh, Jual Sapu Lidi Rp3500 Per Ikat |
|
|---|
| Penghulu Kaget Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp 3 M, Ada Hadiah Mobil |
|
|---|
| 'Hukuman' untuk Ari Jika Tak Mau Bongkar Jalan Umum yang Ditutupnya, Ketua RW: 9 Tahun Dia Ketua RT |
|
|---|
| Penyebab 20 Anak Tewas karena Minum Sirup Obat Batuk, Terungkap Ada Kandungan Beracun |
|
|---|
| Video Terbaru Meghan Markle di Terowongan Paris Lokasi Putri Diana Tewas Disoroti Pangeran William |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.