Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Rumah Dinas DPR Diganti Tunjangan Rp50 Juta Sebulan, Ditransfer Bareng Gaji

Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan. Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan.

Tribunnews/Dany Permana
TUNJANGAN RUMAH - Ilustrasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan. Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan. 

Namun, saat itu belum ditentukan berapa besaran tunjangan.

Peniadaan fasilitas rumah dinas juga belum diberlakukan pada Oktober 2024.

Indra mengaku pihaknya masih melakukan survei besaran biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru.

“Besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu untuk rumah atau hunian tiga kamar kan harganya sangat variatif dan fluktuatif,” ujar Indra.

“Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan,” tambahnya.

Baca juga: Gaji DPR RI Naik Rp100 Juta Per Bulan? Puan Maharani: Kompensasi Uang Rumah

Rumah Dinas Dikembalikan ke Negara

Menurut Indra, rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas bagi anggota DPR akan dikembalikan ke negara.

Ia menyebut, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Indra menegaskan, fasilitas rumah dinas untuk anggota periode sudah ditarik.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” kata Indra.

Baca juga: Viral Gaji DPR Rp3 Juta Sehari, ini Hitung-hitungan Pendapatan dan Tunjangan Sebulan

Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Jadi Sorotan

Setelah hampir setahun, informasi besaran tunjangan rumah anggota DPR akhirnya diputuskan: Rp 50 juta untuk setiap bulannya.

Besaran tunjangan itu membuat penghasilan anggota DPR RI per bulannya naik, meski tidak sampai Rp 100 juta.

Besarnya gaji anggota dewan ini kemudian menjadi sorotan publik.

Dihubungi Kompas.com, Indra mengkonfirmasi besaran tunjangan anggota dewan masih mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved