Berita Viral
Agen Bus Berhenti Nyetel Lagu Takut Mendadak Ditagih Royalti: Satu Unit Ratus Juta, Repot
Polemik royalti lagu kini turut menjadi perhatian bagi para Perusahaan Otobus (PO) di sejumlah daerah di Indonesia.
TRIBUNJATIM.COM - Polemik royalti lagu kini turut menjadi perhatian bagi para Perusahaan Otobus (PO).
Mereka kini memutuskan untuk berhenti menyetel lagu selama beroperasi mengantar penumpang karena takut mendadak ditagih royalti.
Hal ini seperti dilakukan PO di Jakarta Utara hingga Tulungagung, Jawa Timur.
Takut Bayar Royalti Ratusan Juta
Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepakat untuk tidak lagi memutar lagu selama beroperasi mengantar penumpang.
Hal itu disebabkan karena perusahaan takut tersandung kasus royalti lagu.
Salah satunya agen bus Sinar Jaya di Terminal Tanjung Priok.
Pengelola agen Sinar Jaya Tanjung Priok bernama Ali (43), mengaku 40 unit bus antarkotanya sudah tidak lagi memutar lagu selama perjalanan mengantar penumpang.
"Udah kompakan, Sinar Jaya, PO bus SAN, banyak bus yang kompakan enggak pakai lagu sekarang," ujar Ali saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Hotel Tak Terima Ditagih Royalti oleh LMKN Meski Pakai Suara Burung Asli: Jangan Main Tembak
Ali mengaku, sudah sekitar dua minggu bus Sinar Jaya yang berangkat dari Terminal Tanjung Priok tak diperbolehkan lagi menyetel lagu.
Larangan itu dikeluarkan usai Ali mendapat imbauan dari kantor pusat Sinar Jaya untuk tidak lagi menyetel lagu.
Namun, imbauan tersebut masih berbentuk lisan, belum secara tertulis.
"Cuma secara resminya belum ditulis, biasanya kan diumumkan, ini baru secara lisan aja," kata Ali.
Meski secara lisan, Ali tetap menjalankan imbauan itu, karena takut tiba-tiba mendapatkan tagihan royalti lagu.
"Kalau dari kita sebenarnya keberatan, cuma nanti daripada diklaim (royalti) berapa ratus juta, sementara Sinar Jaya kan unitnya banyak banget, ada ratusan hingga ribuan, kalau satu unit kena sekian juta, nanti kitanya malah repot, kasihan juga kan," ucap Ali.
Sementara salah seorang sopir bus bernama Enjun (43), mengaku masih menyetel lagu ketika mengantar penumpang.
"Kadang hidup (musiknya), karena penumpang meminta musik, itu pun kecil, enggak boleh keras-keras," ujar Enjun.
Hal itu dilakukan Enjun karena PO bus tempatnya bekerja belum melarang untuk menyetel lagu.
Namun, jika nanti sudah ada larangan resmi dari tempatnya bekerja, Enjun mengaku akan patuh dan tak akan lagi menyetel lagu di bus selama perjalanan.
Enjun mengaku tidak setuju dengan kebijakan pemerintah soal royalti lagu.
"Enggak setuju, cuma kalau itu perintahnya, ya, udah dimatiin. Kalau ada imbauan buat enggak nyetel, ya, udah enggak nyetel," ujar Enjun saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Daftar Jenis Lagu Tak Bayar Royalti Menurut UU Hak Cipta, Bebas Diputar di Tempat Umum
Inisiatif Sendiri, Ganti Musik ke Konten Internal
Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya Tulungagung melarang awak bus memutar musik selama perjalanan.
Larangan ini untuk mengantisipasi klaim royalti musik yang diputar dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono, larangan ini efektif berlaku sejak Sabtu (16/8/2025).
“Secara nasional kami berkomunikasi sesama PO dan sepakat, Transportasi Indonesia Hening,” ujar Iwan saat ditemui Tribun Jatim Network di garasi PO Harapan Jaya, Jalan Mayor Sujadi Tulungagung, Senin (18/8/2025) sore.
Menurut Iwan, selama ini tidak pernah ada sosialisasi dari pihak terkait tentang pemutaran musik di bus angkutan umum.
Meski demikian PO-PO punya inisiatif untuk tidak memutar musik untuk mengantisipasi klaim royalti.
Sejauh ini larangan ini berjalan efektif di antara awak bus di semua segmen, baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi dan nonekonomi, serta Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Semua kami lakukan dengan inisiatif sendiri. Dari pada tiba-tiba datang surat dari LMKN,” sambung Iwan.
Menurut Iwan, semua bus Harapan Jaya memang dilengkapi perangkat audio dan juga televisi.
Namun sejatinya perangkat pemutar musik ini tidak terlalu penting selama perjalanan.
Keberadaannya sekedar pelengkap dan tidak pernah ada kewajiban kru bus untuk memutar musik sepanjang perjalanan.
“Musik itu bukan kebutuhan, hanya pelengkap saja. Sekedar umumnya bus ada pemutar musiknya,” katanya.
Sebagai ganti musik, PO Harapan Jaya akan mengganti dengan konten-konten internal milik perusahaan.
Selama ini PO Harapan Jaya punya chanel Youtube untuk sarana penyampaian informasi.
Selain itu PO Harapan Jaya juga punya akun TikTok yang cukup informatif dengan konten-konten videonya.
“Pada akhirnya akan kami manfaatkan untuk sarana promosi dari pada untuk memutar musik. Itu solusi terbaik kami,” tegasnya.
Salah satu calon penumpang bus, Jatmiko (30) mengaku pemutaran musik dalam bus sebenarnya tidak diperlukan.
Bahkan sering kali musik yang diputar malah mengganggu kenyamanan selama perjalanan.
Apalagi setiap orang biasanya memutar musik di Ponsel masing-masing.
“Yang diputar paling banyak itu koplo, padahal tidak semua suka koplo. Selain itu kadang musiknya terlalu keras, jadi malah tidak nyaman,” katanya.
Terkait larangan memutar musik di dalam bus, Jatmiko menilai tidak akan menurunkan kualitas pelayanan PO.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah sikap ramah awak bus, tidak ugal-ugalan dan kenyamanan kendaraan. (David Yohanes)
Baca juga: Takut Kena Royalti, PO Bus di Jatim Kompak Larang Kru Putar Lagu saat Perjalanan
Royalti Musik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium atau Apple Music.
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
royalti
perusahaan otobus
lagu
Agen bus
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Akhir Kasus Becak Bantuan Prabowo Ditarik Lagi dari Daklan sang Penerima, 2 Orang Lain Bernasib Beda |
|
|---|
| Bahlil Sebut Golkar Usulkan Pilkada Lewat DPRD dan Pembentukan Koalisi Permanen Dukung Prabowo |
|
|---|
| Ingin Pendapatan Rp 13 Juta, Warga Wonosobo Nekat Mau Kerja di Kamboja, Keluarga Bersyukur Gagalkan |
|
|---|
| Awal Mula Becak dari Prabowo untuk Daklan Ditarik di Tengah Jalan, BUMDes Takut Ada Kecemburuan |
|
|---|
| Rumah Diterjang Banjir, Arif Siswa Yatim Piatu Sabet 2 Penghargaan Global Bawakan Tema Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/agen-bus-stop-putar-lagu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.