Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjelasan MUI soal Hukum Tradisi Rebo Wekasan Menurut Islam, Rabu Terakhir di Bulan Safar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai tradisi Rebo Wekasan atau Rebo Pungkasan.

Dok. via KOMPAS.com
TRADISI REBO WEKASAN - Ilustrasi warga melakukan tradisi Rebo Wekasan. Adapun Rebo Wekasan merupakan tradisi yang dilaksanakan setiap hari Rabu terakhir di bulan Safar dalam kalender Hijriah. 

Kiai Miftah juga mengutip hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Muslim, yang berbunyi:

لا عَدْوَى و لا طيرةَ و لا هامةَ و لا صَفرَ ، و فِرَّ مِنَ المجذومِ كما تَفِرُّ مِنَ الأسد

Artinya: "Tidak ada penularan (tanpa izin Allah), tidak ada kesialan karena burung, tidak ada hantu, tidak ada bulan Safar (yang dianggap sial), dan larilah dari orang yang terkena lepra seperti kamu lari dari singa." (Shahih Muslim, no 2220).

Baca juga: Kapan Rebo Wekasan 2025? ini Kalender Jawa Agustus Minggu Ketiga Lengkap dengan Weton

Tathayyur sendiri secara bahasa adalah masdar dari kata tathayyara asal mulanya diambil dari kata atthayru (burung).

Dahulu, orang Arab jahiliyah mempercayai adanya hal-hal kejadian tertentu yang dapat menyebabkan atau mengundang sial, yang biasa disebut tathayyur.

Kiai Miftah menambahkan, sikap menghindari aktivitas penting seperti menikah, bepergian, atau memulai usaha pada hari tersebut karena takut sial termasuk bentuk tathayyur yang dilarang dan bisa merusak keyakinan.

Namun, jika seseorang memilih waktu tertentu dengan keyakinan bahwa hari itu lebih afdhal atau lebih baik, maka hal tersebut tidak termasuk tathayyur.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved