Berita Viral
Pesan dari PLN Bagi Warga yang Kena Denda Rp 87 Juta, Anton: Kami Benar-benar Tak Ada Uang
Begini pesan bagi warga yang didenda Rp 87 juta oleh PLN, Anton korban dan keluarganya mengaku benar-benar tidak ada uang.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Keluhan warga muncul setelah kasus denda dari PLN puluhan juta terungkap ke publik.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga menyampaikan curhatannya di media sosial terkait persoalan dengan PLN.
Pihak PLN memberikan denda sekaligus menuding warga yang diduga mencuri listrik hingga tagihannya Rp 87 juta.
Warga bernama Anton tersebut melalui akun X-nya @kaisarlegend, bercerita tentang tuduhan penggunaan listrik ilegal yang dialaminya dari PLN hingga dikenai denda sebesar Rp 87 juta.
“Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2,5 M, padahal kami ga nyolong listrik,” tulis akun @kaisarlegend pada Minggu, (10/8/2025).
Ia mengaku, rumah tersebut sudah ditinggali oleh ibunya sejak tahun 2005.
Rumah itu dibeli bekas dan telah dibangun sejak tahun 2003 oleh pemilik sebelumnya.
Selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut, ia tidak mendapati adanya masalah kelistrikan atau modifikasi ilegal.
Namun, pada Rabu (25/6/2025), PLN melakukan pemeriksaan listrik di daerah sekitar rumah ibu Anton.
PLN kemudian menemukan adanya arus listrik sebesar 3A yang “bocor” atau mengalir ke jalur yang tidak seharusnya pada kabel yang menghubungkan tiang listrik PLN ke rumah ibu Anton.
Baca juga: Sebelas Kepala Sekolah di Batu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Anton mengatakan, selama sehari penuh petugas PLN dan vendor mencari aliran ilegal tersebut, namun tidak ditemukan.
Sorenya, setelah petugas PLN membongkar plafon di teras rumahnya, ditemukan sambungan kabel di dalam plafon dengan posisi yang sulit dijangkau.
Setelah pemeriksaan, ibu Anton diminta untuk mendatangi PLN UP3 Pondok Gede.
Di sana, ibu Anton diminta membayar tagihan sebesar Rp 87 juta.
Anton dan ibunya pun menolak tuduhan dari PLN tersebut.
| Rizki Marah Jika Dilarang Makan Rumput, Kebiasaannya Bikin Orang Tua Kerepotan |
|
|---|
| Polwan Brigadir YM Dipecat usai Mencuri Uang Rp 1,1 Juta di Salon |
|
|---|
| 774 ASN Kemenimipas Disanksi, ada yang Bolos Kerja Hingga Setahun Modus Kelabui Aturan |
|
|---|
| 50 Santriwati Korban Kebejatan Kiai Ponpes, Setelah Hamil Dipaksa Nikah dengan Santri Lain |
|
|---|
| Presensi Fiktif ASN Pemkab, Bayar Aplikasi Rp250 Ribu untuk Setahun Bebas Tidak Masuk Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Warga-Kaget-Tagihan-Listrik-Jadi-Rp-611-Ribu-setelah-Program-Diskon-50-Persen-Biasanya-Rp-200-Ribu.jpg)