Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pesan dari PLN Bagi Warga yang Kena Denda Rp 87 Juta, Anton: Kami Benar-benar Tak Ada Uang

Begini pesan bagi warga yang didenda Rp 87 juta oleh PLN, Anton korban dan keluarganya mengaku benar-benar tidak ada uang.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/wisely
TAGIHAN LISTRIK PLN - Foto ilustrasi untuk berita viral di media sosial curhatan warganet soal tagihan listrik PLN yang melonjak naik usai program diskon 50 persen berakhir. 

TRIBUNJATIM.COM - Keluhan warga muncul setelah kasus denda dari PLN puluhan juta terungkap ke publik.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga menyampaikan curhatannya di media sosial terkait persoalan dengan PLN.

Pihak PLN memberikan denda sekaligus menuding warga yang diduga mencuri listrik hingga tagihannya Rp 87 juta.

Warga bernama Anton tersebut melalui akun X-nya @kaisarlegend, bercerita tentang tuduhan penggunaan listrik ilegal yang dialaminya dari PLN hingga dikenai denda sebesar Rp 87 juta.

“Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2,5 M, padahal kami ga nyolong listrik,” tulis akun @kaisarlegend pada Minggu, (10/8/2025).

Ia mengaku, rumah tersebut sudah ditinggali oleh ibunya sejak tahun 2005.

Rumah itu dibeli bekas dan telah dibangun sejak tahun 2003 oleh pemilik sebelumnya.

Selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut, ia tidak mendapati adanya masalah kelistrikan atau modifikasi ilegal.

Namun, pada Rabu (25/6/2025), PLN melakukan pemeriksaan listrik di daerah sekitar rumah ibu Anton.

PLN kemudian menemukan adanya arus listrik sebesar 3A yang “bocor” atau mengalir ke jalur yang tidak seharusnya pada kabel yang menghubungkan tiang listrik PLN ke rumah ibu Anton.

Baca juga: Sebelas Kepala Sekolah di Batu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Anton mengatakan, selama sehari penuh petugas PLN dan vendor mencari aliran ilegal tersebut, namun tidak ditemukan.

Sorenya, setelah petugas PLN membongkar plafon di teras rumahnya, ditemukan sambungan kabel di dalam plafon dengan posisi yang sulit dijangkau.

Setelah pemeriksaan, ibu Anton diminta untuk mendatangi PLN UP3 Pondok Gede.

Di sana, ibu Anton diminta membayar tagihan sebesar Rp 87 juta.

Anton dan ibunya pun menolak tuduhan dari PLN tersebut.

DERITA WARGA - Warga Bekasi yang dituding nyolong listrik menangis karena tak ditagih PLN sampai Rp 87 juta dan didenda Rp 2,5 miliar. Beberapa bukti yang ditunjukan Anton atas konfliknya dengan PLN yang tidak ditengahi oleh Kementerian ESDM.
DERITA WARGA - Warga Bekasi yang dituding nyolong listrik menangis karena tak ditagih PLN sampai Rp 87 juta dan didenda Rp 2,5 miliar. Beberapa bukti yang ditunjukan Anton atas konfliknya dengan PLN yang tidak ditengahi oleh Kementerian ESDM. (Kompas.com via Twitter @kaisarlegend)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved