Berita Viral
Pesan dari PLN Bagi Warga yang Kena Denda Rp 87 Juta, Anton: Kami Benar-benar Tak Ada Uang
Begini pesan bagi warga yang didenda Rp 87 juta oleh PLN, Anton korban dan keluarganya mengaku benar-benar tidak ada uang.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Selain itu, surat keberatan yang dibawanya telah ditolak sejak rapat bersama Kementerian ESDM. Pihak kementerian ESDM menyebut Anton tidak memiliki niat untuk membayar denda.
"Berkali-kali mereka tolak bahkan menutup sepihak. Kita udah beri penjelasan berkali-kali kita nggak sanggup bayar, kita nggak punya uang, bahkan sampai saya kasih ATM dan pin-nya untuk mengecek bahwa kami benar-benar tidak punya uang," jelas Anton ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/8/2025).
"Tapi mereka malah jawab, 'yaudah, ini pelanggannya nggak niat bayar itu, dah tutup aja,' itu dari kementerian ESDM," tambah Anton.
PLN beri pesan
PT PLN (Persero) buka suara terkait keluhan salah seorang warganet di media sosial X yang mengaku dituduh mencuri listrik atau menggunakan listrik ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 87 juta.
Keluhan itu disampaikan Anton, salah seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur, melalui akun di media sosial X (Twitter). Menurut dia, tuduhan itu sangat memberatkan keluarganya.
Menanggapi keluhan tersebut, Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, mengatakan bahwa pemeriksaan rutin yang dilakukan perusahaan terhadap aset kelistrikan, termasuk kWh meter yang ada pada rumah milik orang tua Anton, merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keandalan pasokan listrik.
"PLN memastikan pemeriksaan listrik telah sesuai prosedur yang bertujuan untuk memastikan instalasi kelistrikan aman, alat pengukur berfungsi baik, serta pasokan listrik andal," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Dia mengatakan, saat ini komunikasi antara PLN dengan pihak Anton masih berlanjut terkait kesepakatan untuk pengenaan dan pembayaran denda.
"Sementara ini masih dalam proses komunikasi antara PLN dengan pelanggan," kata dia.
Yusra pun mengimbau pelanggan agar tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izin guna menjaga keselamatan dan keamanan dalam menggunakan listrik, serta menghindari gangguan dan sanksi.
"Pemeriksaan berkala oleh petugas akan terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku," ucapnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Penjelasan Dispendik soal Puluhan Siswa SD Mendadak Diminta Pindah Sekolah, Wali Murid sempat Kecewa |
![]() |
---|
8 Cara Cegah Cacingan Pada Anak, Pilu Bocah 3 Tahun di Sukabumi Meninggal Dunia karena Cacing |
![]() |
---|
Terdampak Kebakaran Sumur Minyak Blora, Mbah Sarsih Tak Punya Uang Cuma Bawa Rp7 Ribu di Pengungsian |
![]() |
---|
Bakar Mobil Kepala Desa, Sutarmin Murka usai Dinasehati Saudara Persoalan Tanah Warisan |
![]() |
---|
Listrik Mati saat Roy Suryo Dkk Luncurkan Buku Tentang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Protes: Kami Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.