Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pesan dari PLN Bagi Warga yang Kena Denda Rp 87 Juta, Anton: Kami Benar-benar Tak Ada Uang

Begini pesan bagi warga yang didenda Rp 87 juta oleh PLN, Anton korban dan keluarganya mengaku benar-benar tidak ada uang.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/wisely
TAGIHAN LISTRIK PLN - Foto ilustrasi untuk berita viral di media sosial curhatan warganet soal tagihan listrik PLN yang melonjak naik usai program diskon 50 persen berakhir. 

Selain itu, surat keberatan yang dibawanya telah ditolak sejak rapat bersama Kementerian ESDM. Pihak kementerian ESDM menyebut Anton tidak memiliki niat untuk membayar denda.

"Berkali-kali mereka tolak bahkan menutup sepihak. Kita udah beri penjelasan berkali-kali kita nggak sanggup bayar, kita nggak punya uang, bahkan sampai saya kasih ATM dan pin-nya untuk mengecek bahwa kami benar-benar tidak punya uang," jelas Anton ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/8/2025).

"Tapi mereka malah jawab, 'yaudah, ini pelanggannya nggak niat bayar itu, dah tutup aja,' itu dari kementerian ESDM," tambah Anton.

PLN beri pesan

PT PLN (Persero) buka suara terkait keluhan salah seorang warganet di media sosial X yang mengaku dituduh mencuri listrik atau menggunakan listrik ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 87 juta.

Keluhan itu disampaikan Anton, salah seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur, melalui akun di media sosial X (Twitter). Menurut dia, tuduhan itu sangat memberatkan keluarganya.

Menanggapi keluhan tersebut, Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, mengatakan bahwa pemeriksaan rutin yang dilakukan perusahaan terhadap aset kelistrikan, termasuk kWh meter yang ada pada rumah milik orang tua Anton, merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keandalan pasokan listrik.

"PLN memastikan pemeriksaan listrik telah sesuai prosedur yang bertujuan untuk memastikan instalasi kelistrikan aman, alat pengukur berfungsi baik, serta pasokan listrik andal," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Dia mengatakan, saat ini komunikasi antara PLN dengan pihak Anton masih berlanjut terkait kesepakatan untuk pengenaan dan pembayaran denda.

"Sementara ini masih dalam proses komunikasi antara PLN dengan pelanggan," kata dia.

Yusra pun mengimbau pelanggan agar tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izin guna menjaga keselamatan dan keamanan dalam menggunakan listrik, serta menghindari gangguan dan sanksi.

"Pemeriksaan berkala oleh petugas akan terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku," ucapnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved