Pembunuh Satu Keluarga Divonis Mati
Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ajukan Banding, Sebut Vonis Hukuman Mati Tak Penuhi Rasa Keadilan
Yusa Cahyo Utomo, pembunuh satu keluarga di Kediri ajukan banding, sebut vonis hukuman mati tidak memenuhi rasa keadilan.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Mereka menilai putusan di tingkat pertama terlalu terburu-buru dalam menarik kesimpulan terkait niat dan perencanaan.
"Dengan memori banding ini, mudah-mudahan hakim di Pengadilan Tinggi bisa memberikan putusan yang lebih adil, bukan hanya bagi klien kami, tapi juga bagi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," harapnya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyebut vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.
"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita ikuti sesuai agenda sidang berikutnya," kata Iwan.
Menurut Iwan, hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji. Dalam aksinya, Yusa menghabisi nyawa tiga orang dari satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur.
Pertimbangannya, kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara sadis. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil.
"Intinya dari kami apa yang kita tuntut dari majelis hakim tapi di satu sisi ada haknya dari penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding," ungkapnya.
Kasus pembunuhan tragis satu keluarga ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri, Jawa Timur.

Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina (37) kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12).
Sementara satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa juga membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan mobil Avanza.
Motif utama pembunuhan ini karena terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, padahal ia sedang terlilit utang koperasi di Lamongan.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Kediri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.