Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kunjungi Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya Minta Buka Blokir Ratusan Tanah Warga Petemon

Kunjungi Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya meminta cabut blokir ratusan tanah warga Petemon yang diklaim PT KAI.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Komisi C DPRD Surabaya
BUKA BLOKIR - Rombongan Komisi C DPRD Surabaya dipimpin Eri Irawan saat mengunjungi Kementerian ATR/BPN, Kamis (21/8/2025). Mereka berupaya membuka blokir tanah ratusan warga Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, yang diklaim PT KAI. 

Poin Penting:

  • Ratusan tanah warga Petemon, Surabaya, disebut diklaim sepihak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
  • Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi Kementerian ATR/BPN untuk meminta blokir dibuka.
  • Warga Sawahan Baru Surabaya memiliki bukti kepemilikan hak milik yang sah dan diakui oleh BPN.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Demi upaya membuka blokir tanah ratusan warga Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi Kementerian ATR/BPN, Kamis (21/8/2025).

Bahkan pada Jumat (22/8/2025), mereka juga mendatangi Komisi II DPR RI.

Mereka totalitas memperjuangkan hak atas tanah warga kampung Sawahan Baru itu.

Ratusan tanah warga disebut telah diklaim sepihak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Di Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Sumarto.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menjelaskan, warga Sawahan Baru memiliki bukti kepemilikan hak milik yang sah dan diakui oleh BPN.

Totalnya ada sekitar 209 persil.

Bukti kepemilikan itu dimiliki warga sejak puluhan tahun lalu.

Warga selama puluhan tahun bisa menggunakan SHM tersebut untuk berbagai keperluan, mulai dari peralihan hak yang disetujui BPN, hingga untuk agunan di lembaga keuangan.

Masalah muncul ketika PT KAI pada 2016 tiba-tiba mengajukan klaim bahwa tanah tersebut adalah bagian dari aset mereka.

PT KAI mengajukan permintaan blokir ke BPN atas tanah warga tersebut.

Klaim PT KAI itu membuat BPN memblokir SHM warga.

Mau peralihan tidak bisa, mau transaksi jual-beli rumah tidak bisa, mau diagunkan juga tidak bisa.

Ada total 208 persil tanah warga terblokir.

"Jelas itu sangat mengganggu perekonomian warga yang ingin berwirausaha. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat warga hidup dalam keresahan,” ujar Sukadar, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Sosok Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN Singgung Mbahmu Bisa Membuat Tanah? Kini Minta Maaf

Bahkan ada juga lokasi SDN Petemon milik Pemkot Surabaya yang diklaim oleh KAI.

Ia mengatakan, ini membuat ratusan anak yang sedang menuntut ilmu dibayangi ketidakpastian.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menuturkan, kedatangan ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI diharapkan bisa membantu mengurai masalah, sehingga warga bisa mendapatkan kembali haknya.

”Kami meminta blokir atas tanah warga dicabut karena sesuai peraturan Menteri ATR/BPN, semestinya pengajuan blokir gugur dengan sendirinya setelah 30 hari jika tidak ada permintaan sita jaminan dari otoritas terkait yaitu pengadilan,” ujar Aning.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo menambahkan, pihaknya juga memohon Komisi II DPR RI untuk berkenan mengadvokasi penyelesaian masalah ini, termasuk dengan menggelar rapat dengar pendapat di DPR RI yang mengundang semua pihak terkait, mulai Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, hingga PT KAI.

”Semoga warga bisa kembali mendapat haknya, kembali hidup nyaman, dan tidak terus dirugikan akibat klaim sepihak PT KAI seperti ini,” ujar Alif.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan menjelaskan, posisi warga Sawahan Baru sebenarnya telah jelas.

Mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Warga juga telah melunasi pembayaran ke negara terkait peralihan hak tanah tersebut ke warga.

Dan itu semua resmi.

Oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan juga dinyatakan sah.

Dari sisi bukti kepemilikan warga, semuanya menyatakan sah.

Tapi BPN berhati-hati dalam membuka blokir karena yang mengklaim adalah PT KAI yang notabene adalah BUMN. Tapi semestinya hak rakyat harus dipenuhi.

"Sebagai tindak lanjut, kami akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk memohon pendampingan khusus terkait konflik lahan ini. Spirit kita sama, karena kami yakin Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan yang jelas untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Eri.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved