Berita Viral
Langkah Presiden Prabowo usai Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Bakal Reshuffle?
Presiden RI Prabowo Subianto dinilai akan melakukan reshuffle setelah Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi tersangka KPK.
Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo Budiyanto.
Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari IEG sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Wamenaker Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ), dan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto (HS).
"Otak" dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp69 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk para pejabat negara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, dan 7 unit motor.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Presiden Prabowo
Prabowo Subianto
Immanuel Ebenezer
Wamenaker
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
Tunjangan Rp 100 Juta, Anggota DPR RI Urai Alasan Masak Mie Pakai Elpiji Melon 3Kg: Ya Memang Layak |
![]() |
---|
Bahkan Lagu di Bus Juga Kena Royalti, Wawali Armuji Anggap Penciptanya Rugi Sendiri: Gak Masalah |
![]() |
---|
Menko Pratikno Cengengesan saat Ditanya Kasus Balita Tewas Cacingan, Ngaku Ngantuk |
![]() |
---|
Noel Ebenezer Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 usai Kena OTT KPK, 10 Bulan Jabat Wamenaker |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Dinas DPR yang Disebut Tak Layak, Hingga Diganti Tunjangan Rp 50 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.