Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Muliani Heran sudah Transfer Rp 105 Juta Malah Dapat Surat Tunggakan dari Pemodal

Muliani adalah warga Kota Baubau yang menjadi debitur di perusahaan pembiayaan. Sudah lunasi Rp 105 juta malah dapat surat tunggakan

|
Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
TUNGGAKAN - Ilustrasi uang. Muliani jadi korban kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawan perusahaan permodalan. Padahal sudah transfer Rp 105 juta, malah dikirimi surat tunggakan. 

Kaget karena merasa sudah melunasi pinjaman, ia mendatangi kantor perusahaan pembiayaan ini di Baubau sambil membawa bukti pembayaran. 

Namun pihak perusahaan pembiayaan menyatakan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi perusahaan. 

“Kami dari kuasa hukum, secara hukum Ibu Muliani sudah membayar pelunasan melalui pegawai resmi. Menurut kami, secara prosedur Ibu Muliani sudah beritikad baik melakukan kewajibannya sehingga haknya harus dikembalikan, namun sampai hari ini pihak tersebut masih saling lempar tanggung jawab antara perusahaan pembiayaan ini dan karyawannya,” tutur Rusiadi.

Perusahaan Pembiayaan di Baubau Berjanji Bertanggung Jawab

Kepala Perusahaan Pembiayaan ini di Baubau, Salim, membenarkan bahwa Muliani adalah nasabah mereka. Ia mengakui jumlah pembayaran yang ditunjukkan Muliani sesuai dengan nilai pinjaman, tetapi dana tersebut tidak masuk ke kas perusahaan.

 “Tapi bukti bayar itu tidak masuk dalam rekening perusahaan, masuknya ke rekening oknum salah satu karyawan yang dicurigai mengambilnya,” kata Salim.

Meski belum bisa melepas jaminan surat berharga milik Muliani karena dana belum tercatat resmi, Salim memastikan pihaknya tidak lepas tangan.

“Kami tetap bertanggung jawab dan sudah ketemu dengan nasabah dan pengacaranya.

 Kami sampaikan tolong bersabar karena masalah ini sudah dibuatkan laporan investigasi internal, kemudian sudah dilakukan audit oleh internal kami di perusahaan, tinggal menunggu hasil keputusan dari pusat, mudah-mudahan secepatnya sehingga kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Ia menambahkan, karyawan berinisial MSN tersebut memang sudah lama dicurigai dan bahkan sempat diperingatkan. 

“Kami juga sudah sampaikan ke Ibu Muliani bahwa jangan lagi angsuran atau pelunasan disetorkan lagi ke rekening karyawan yang bersangkutan. Setelah karyawan MSN mengunjunginya, masih tetap dibayar lagi ke rekeningnya, (tapi) terlepas dari itu kami tetap bertanggung jawab,” ujarnya .

Kini, kasus dugaan penggelapan dana itu diproses melalui dua jalur hukum. 

MSN telah dilaporkan ke Polres Baubau untuk diproses secara pidana. Sementara itu, Muliani juga mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pembiayaan ini ke Pengadilan Negeri Baubau untuk menuntut haknya.


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved