Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Muliani Heran sudah Transfer Rp 105 Juta Malah Dapat Surat Tunggakan dari Pemodal

Muliani adalah warga Kota Baubau yang menjadi debitur di perusahaan pembiayaan. Sudah lunasi Rp 105 juta malah dapat surat tunggakan

|
Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
TUNGGAKAN - Ilustrasi uang. Muliani jadi korban kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawan perusahaan permodalan. Padahal sudah transfer Rp 105 juta, malah dikirimi surat tunggakan. 

TRIBUNJATIM.COM - Muliani mengalami kasus dugaan penggelapan dana.

Muliani adalah warga Kota Baubau yang menjadi debitur di salah satu perusahaan pembiayaan ternama di Indonesia.

Ia mengaku sudah melunasi pinjaman bernilai ratusan juta rupiah, namun dana pembayaran malah diduga masuk ke rekening pribadi seorang karyawan perusahaan pembiayaan berinisial MSN.

Perusahaan pembiayaan ini memiliki Unit Layanan Modal Mikro, yaitu unit usaha yang memberikan pembiayaan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Awal Mula Nasabah di Lampung Selatan Bunuh Pegawai Koperasi, Gegara Ditagih Utang Rp 500 Ribu

Skema pembiayaan ini umumnya berupa kredit modal kerja dengan angsuran rutin dan jaminan tertentu untuk membantu usaha kecil berkembang.

Kuasa hukum Muliani, Rusiadi Waginopo, menerangkan bahwa perjanjian kredit antara kliennya dengan perusahaan pembiayaan ini bernilai Rp178 juta dengan cicilan Rp8 juta per bulan.

Menurutnya, persoalan mulai muncul ketika Muliani berniat melunasi pinjamannya lebih awal.

“Pada saat klien kami hendak melakukan pelunasan dini, ia diarahkan untuk bertemu dengan pimpinan Unit inisial MSN,” kata Rusiadi, Jumat (22/8/2025) .

Menurut Rusiadi, MSN kemudian menyarankan agar pelunasan dilakukan secara bertahap dengan total Rp125 juta.

Pada pembayaran pertama sebesar Rp20 juta, uang disetor di kantor perusahaan pembiayaan dengan kuitansi resmi, lengkap tanda tangan petugas ULaMM dan stempel perusahaan.

Namun, untuk pembayaran berikutnya, prosedur mulai dilanggar.

 “Sehingga atas dasar arahan tersebut, Ibu Muliani melakukan pembayaran transfer senilai Rp65 juta ke rekening pribadi MSN. Itu pembayaran pelunasan tahap kedua,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 14 Januari 2025, Muliani kembali mentransfer Rp40 juta ke rekening pribadi yang sama.

 “Sehingga Ibu Muliani ini diberikan nota pelunasan yang ditandatangani MSN. Menjelang dua minggu, ia mempertanyakan kepada MSN kapan jaminan barang berharga miliknya dikembalikan kepadanya, namun jawabannya bahwa untuk jaminan masih dalam proses di pusat,” ucap Rusiadi.

Kecurigaan Muliani terbukti pada Maret 2025 ketika ia justru menerima surat peringatan tunggakan dari perusahaan pembiayaan

Kaget karena merasa sudah melunasi pinjaman, ia mendatangi kantor perusahaan pembiayaan ini di Baubau sambil membawa bukti pembayaran. 

Namun pihak perusahaan pembiayaan menyatakan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi perusahaan. 

“Kami dari kuasa hukum, secara hukum Ibu Muliani sudah membayar pelunasan melalui pegawai resmi. Menurut kami, secara prosedur Ibu Muliani sudah beritikad baik melakukan kewajibannya sehingga haknya harus dikembalikan, namun sampai hari ini pihak tersebut masih saling lempar tanggung jawab antara perusahaan pembiayaan ini dan karyawannya,” tutur Rusiadi.

Perusahaan Pembiayaan di Baubau Berjanji Bertanggung Jawab

Kepala Perusahaan Pembiayaan ini di Baubau, Salim, membenarkan bahwa Muliani adalah nasabah mereka. Ia mengakui jumlah pembayaran yang ditunjukkan Muliani sesuai dengan nilai pinjaman, tetapi dana tersebut tidak masuk ke kas perusahaan.

 “Tapi bukti bayar itu tidak masuk dalam rekening perusahaan, masuknya ke rekening oknum salah satu karyawan yang dicurigai mengambilnya,” kata Salim.

Meski belum bisa melepas jaminan surat berharga milik Muliani karena dana belum tercatat resmi, Salim memastikan pihaknya tidak lepas tangan.

“Kami tetap bertanggung jawab dan sudah ketemu dengan nasabah dan pengacaranya.

 Kami sampaikan tolong bersabar karena masalah ini sudah dibuatkan laporan investigasi internal, kemudian sudah dilakukan audit oleh internal kami di perusahaan, tinggal menunggu hasil keputusan dari pusat, mudah-mudahan secepatnya sehingga kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Ia menambahkan, karyawan berinisial MSN tersebut memang sudah lama dicurigai dan bahkan sempat diperingatkan. 

“Kami juga sudah sampaikan ke Ibu Muliani bahwa jangan lagi angsuran atau pelunasan disetorkan lagi ke rekening karyawan yang bersangkutan. Setelah karyawan MSN mengunjunginya, masih tetap dibayar lagi ke rekeningnya, (tapi) terlepas dari itu kami tetap bertanggung jawab,” ujarnya .

Kini, kasus dugaan penggelapan dana itu diproses melalui dua jalur hukum. 

MSN telah dilaporkan ke Polres Baubau untuk diproses secara pidana. Sementara itu, Muliani juga mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pembiayaan ini ke Pengadilan Negeri Baubau untuk menuntut haknya.


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved