Agus ASN Bingung Bupati Sudewo Mendadak Copot Jabatannya, Dituduh Hilangkan Barang yang Masih Ada
Terungkap cerita dari Agus Eko Wibowo, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang dicopot jabatannya oleh Bupati Pati, Sudewo.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kejanggalan itu mencakup aspek alasan dilakukannya mutasi hingga adanya pejabat eselon dua yang secara janggal diturunkan menjadi staf biasa.
“Mantan Inspektur daerah, dari eselon dua turun menjadi staf."
"Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.
Baca juga: Pantas Bupati Sudewo Tak Mundur Meski Didemo Rakyat, DPR RI Pastikan Tak Ada Pelengseran
Dia menyebut, banyak pula mutasi jabatan yang dilakukan dengan alasan mengada-ada dan menurutnya tidak berdasar hukum.
“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus."
"Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan)."
"Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?"
"Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan."
"Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.
Dia juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif.
Terutama yang dia soroti adalah proses mutasi jabatan pada 8 Mei 2025.
Baca juga: Polisi Sampai Dikejar Massa Jatuh Tersungkur Gara-gara Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Mundur
Menurut dia, Bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan."
"Ternyata pada 8 Mei 2025 mutasi, (izin) Mendagri baru turun 8 Mei 2025 itu juga."
"Lucunya dari BKN pada 15-16 Mei 2025."
"Setelah mutasi, baru muncul izin itu."
"Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya,” kata dia.
Dari hasil pembahasan Pansus, Bandang merasa ada yang tidak beres dari proses 89 mutasi jabatan ASN oleh Bupati Sudewo.
Namun dia belum bisa menyampaikan kesimpulannya.
Sebab, Pansus baru akan memberikan kesimpulan setelah mendalaminya bersama tim ahli.
“Tapi temuan ini sudah ada, data sudah lengkap."
"89 mutasi kami merasa ada yang janggal."
"Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak?"
"Kebijakannya betul atau tidak?"
"Masyarakat bisa menilai."
"Tetapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Bupati Pati
Sudewo
pemakzulan Bupati Pati Sudewo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sebut Nambah Gaji 'Harus Pintar Nyopet', Noel Peras Buruh: Sertifikasi K3 Rp275.000 Jadi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Hotel Kaget Ditagih Royalti Rp 4,4 Juta karena Putar Murotal dan Instrumen, Asosiasi: Seolah Utang |
![]() |
---|
Ada Efisiensi Dana Pusat, Bagaimana Nasib Program Rp50 Juta per RT di Malang? Wali Kota Buka Suara |
![]() |
---|
Sosok Nasim Khan, Anggota DPR RI Usul Gerbong Smoking Area, KAI: Kereta Api Bebas Asap Rokok |
![]() |
---|
EIGER Buka Toko Khusus Perempuan dan Anak di Surabaya, Incar Pasar Petualangan Luar Ruangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.