Ali Rampok Uang Rp 114 Juta dan Aniaya Pemilik Rumah dengan Kejam demi Bayar Utang hingga Sewa Lahan
Ali merampok uang Rp 114 juta dan aniaya pemilik rumah dengan kejam demi bayar utang dan sewa lahan pertanian, sisanya ditabung.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tersangka tertangkap kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian tatkala mengendarai Honda Beat itu, tak lama tuntas merampok di rumah Enik.
"Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (20/8/2025) malam di kediamannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis. Pasal 365 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menjadikan Matinya Orang.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun serta 7 tahun," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perampokan terjadi di sebuah rumah di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku menggasak uang ratusan juta milik penghuni rumah, Enik Mulya Ningsih (55).
Bukan hanya itu, pelaku begitu bengis dalam melancarkan aksinya.
Diduga, pelaku turut menganiaya Enik hingga menderita luka parah di kepala dan wajah.
Kasus dugaan perampokan ini diperkirakan Jumaji, suami korban, terjadi pada Jumat (15/8/2025) pukul 19.00 WIB.
Kala itu, Enik sedang berada di rumah sendirian.
Jumaji kebetulan ada pesanan memijat tetangga desa.
Dia berangkat pukul 18.00 WIB.
Pintu rumah dia tutup tanpa dikunci.
Sebagai informasi, pekerjaan sehari-hari Jumaji memang sebagai tukang pijat.
Sementara, anak bungsunya, kerja shift malam di kedai kuliner kawasan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Perampokan di Nganjuk
Desa Klurahan
Kecamatan Ngronggot
Nganjuk
AKBP Henri Noveri Santoso
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Inilah Daftar 5 Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unair 2025–2030, Berikut Profil para Kandidat |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Dimaki saat Hendak ke Sawah, Warga Pamekasan Madura Aniaya Tetangga Pakai Celurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.