Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Beban Berat Gadis Dirudapaksa Tetangganya, Warga Desak untuk Menikah, Korban sampai Trauma

Gadis itu merupakan warga Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Pelakunya adalah tetangganya sendiri.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Photo By: Kaboompics.com
RUDAPAKSA - Ilustrasi rudapaksa. Pilu gadis dirudapaksa tetangga malah disuruh menikah oleh warga. 

W mengaku didesak oleh warga agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Tokoh masyarakat bahkan menyebut dirinya sudah menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan sejumlah warga.

Namun, W menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan.

“Saya sama suami kan tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya tetap tidak mencabut laporan, karena saya merasakan sakit juga anak saya mendapat perlakuan seperti itu,” ucapnya.

Bagaimana Respons DPR?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa kasus ini adalah pemerkosaan, bukan pacaran, sehingga harus diproses sesuai undang-undang.

“Kita berharap mendapat efek jera sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, yang kedua terkait dengan proses hukumnya sudah ada lawyer (kuasa hukum), lawyer ini lawyer gotong royong atas nama kemanusiaan,” kata Esti.

Esti juga menolak anggapan bahwa pelaku sebaiknya menikahi korban.

“Saya tidak menyarankan bahwa kemudian pemerkosa harus menikahi, itu menyelesaikan persoalan dengan cara yang sangat tidak baik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul agar korban bisa kembali bersekolah setelah trauma pulih.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mengecam keras kasus ini.

Ia menilai aparat harus segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal terberat.

“Jangan biarkan korban dan keluarganya semakin tertekan oleh situasi sosial di lingkungannya. Korban anak di bawah umur, jelas-jelas diperkosa hingga hamil, tapi malah ditekan untuk berdamai dan dijauhi lingkungan. Maka saya minta polisi jangan tinggal diam,” ujar Sahroni dikutip dari Antara.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena adanya surat damai.

“Korban dan keluarganya harus dibela, bukan dipaksa berdamai. Jangan sampai mereka kembali jadi korban, bukan hanya dari pelaku, tapi juga dari lingkungannya sendiri,” tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved