Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jombang Nikmati Kenaikan Tunjangan Mulai 2025, Aktivis Sebut Tak Sejalan dengan Kondisi Rakyat

DPRD Jombang menikmati kenaikan tunjangan mulai tahun 2025, aktivis Aan Anshori sebut hal ini tidak sejalan dengan kondisi rakyat.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
TUNJANGAN DPRD JOMBANG (Arsip) - Anggota DPRD Jombang saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang dalam agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (2/7/2025). Anggota DPRD Jombang menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2025. 

Poin Penting:

  • Aktivis mengkritisi kebijakan Pemkab Jombang terkait kenaikan tunjangan anggota DPRD Jombang.
  • Menurut Direktur Lingkar Masyarakat untuk Indonesia (LinK) Jombang, Aan Anshori, besaran tunjangan baru yang diterima anggota legislatif tidak wajar jika dibandingkan dengan kondisi sosial masyarakat Jombang.
  • Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan, pemberian tunjangan bagi legislatif berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang terkait penyesuaian tunjangan bagi anggota DPRD yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 yang mulai berlaku Januari 2025, mendapat sorotan dari aktivis. 

Sorotan tersebut datang dari Direktur Lingkar Masyarakat untuk Indonesia (LinK) Jombang, Aan Anshori.

Ia menyayangkan langkah pemerintah daerah dan DPRD yang menyetujui kenaikan tersebut.

Aan menilai, keputusan ini tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan akibat tekanan ekonomi.

“Ini sungguh ironis. Di satu sisi, pemerintah daerah menampilkan diri seolah memiliki keuangan berlebih, namun di sisi lain rakyat sedang menanggung beban berat, dari kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga kasus stunting yang masih tinggi,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (24/8/2025).

Menurut Aan, besaran tunjangan baru yang diterima anggota legislatif tidak wajar jika dibandingkan dengan kondisi sosial masyarakat Jombang.

Ia meminta agar kebijakan itu ditunda, dan Bupati Jombang, Warsubi, menunjukkan keberpihakannya dengan menerbitkan aturan penundaan.

"Berbagai tunjangan yang dinaikkan itu tergolong sangat tinggi untuk ukuran masyarakat Jombang. Rakyat Jombang yang menanggung itu semua di tengah situasi ekonomi yang sulit," ungkapnya melanjutkan. 

Aan melanjutkan, fenomena ini semakin menunjukkan seolah adanya tembok tinggi yang membatasi rakyat dengan para pejabat.

Baca juga: Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Jombang Tahun 2025 Naik, Segini Nilainya

"Jadi, jika Bupati dan DPRD Jombang selalu meneriakkan keberpihakan terhadap rakyat, maka itu semua adalah omong kosong saja. Jika DPRD sensitif, mereka harus berani menolak kenaikan tersebut," bebernya. 

Berdasarkan Perbup terbaru, Ketua DPRD Jombang akan menerima tunjangan perumahan Rp 37,9 juta per bulan, sementara Wakil Ketua memperoleh Rp 26,6 juta.

Anggota DPRD tetap di angka Rp 18,8 juta.

Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD juga naik dari Rp 12,9 juta menjadi Rp 13,5 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved