Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Wajib Disuruh Bayar Rp 80 Juta untuk Dapat Sertifikat Tanah Warisan yang Diklaim Orang Lain

Kasus tanah warisan diklaim milik orang lain kembali terjadi. Kali ini dialami kakek 70 tahun bernama Mbah Wajib.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJogja.com/Yuwantoro W
TANAH DIKLAIM ORANG - Mbah Wajib memperlihatkan dokumen Letter C di rumahnya, di Dusun Kembangsari, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Rabu (20/8/2025) 

Ia membenarkan pada 2023 keluarganya sempat dimintai uang sebesar Rp80 juta oleh W.

Karena keberatan, pihak keluarga kemudian mengikuti mediasi di balai desa yang terakhir berlangsung pada 2024. 

Pada mediasi itu, Sawali sempat diperlihatkan fotokopi sertifikat tanah atas nama W.

“Nuntutnya (W) harus bayar Rp 80 juta nanti sertifikat mau dikasihkan,” tuturnya.

Sawali menyebut, orang tuanya telah menempati lahan itu sejak 1963, jauh sebelum terbit Letter C.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Bocah SD Digugat Kakek Soal Tanah Warisan, 15 Tahun Tinggali Rumah Mendiang Ayah

Saat ini rumah tersebut dihuni Mbah Wajib bersama dirinya serta salah satu dari tiga anak Mbah Wajib.

Meski masih menghuni rumah tersebut, keluarganya berharap hak kepemilikan kembali diakui atas nama Wajib.

“Harapan kami munculnya sertifikat atas nama bapak. Belum ada titik temu sampai 8 kali mediasi di balai desa. Tuntutannya harus mengeluarkan uang 80 juta,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mungkid serta melapor ke Polresta Magelang. 

Namun, gugatan yang diajukan dinyatakan bukan kewenangan pengadilan, sementara penyidikan di kepolisian juga dihentikan.

“Belum ada hasilnya karena pengadilan memutuskan tidak berwenang mengadili. Lalu kalau kayak gini siapa lagi yang berwenang,” terang Sawali.


Sementara itu, Kepala Desa Madyogondo, Sawal, menjelaskan bahwa berdasarkan ricik desa tahun 1959, tanah tersebut tercatat atas nama Buang, yang berdomisili di Temanggung. 

Diketahui, Buang merupakan ayah dari W.

Adapun Mbah Wajib masih memiliki hubungan keluarga dengan Buang karena keduanya saudara seayah.

“Pak Buang ada di Temanggung. Intinya mau minta tanah yang sekarang ditempati Pak Wajib. Desa melihat data yang ada warisan dari Mbah Soinangun (Ayah Mbah Wajib) kepada Pak Buang,” jelas Sawal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved