Berita Viral
Mbah Wajib Disuruh Bayar Rp 80 Juta untuk Dapat Sertifikat Tanah Warisan yang Diklaim Orang Lain
Kasus tanah warisan diklaim milik orang lain kembali terjadi. Kali ini dialami kakek 70 tahun bernama Mbah Wajib.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Ia membenarkan pada 2023 keluarganya sempat dimintai uang sebesar Rp80 juta oleh W.
Karena keberatan, pihak keluarga kemudian mengikuti mediasi di balai desa yang terakhir berlangsung pada 2024.
Pada mediasi itu, Sawali sempat diperlihatkan fotokopi sertifikat tanah atas nama W.
“Nuntutnya (W) harus bayar Rp 80 juta nanti sertifikat mau dikasihkan,” tuturnya.
Sawali menyebut, orang tuanya telah menempati lahan itu sejak 1963, jauh sebelum terbit Letter C.
Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Bocah SD Digugat Kakek Soal Tanah Warisan, 15 Tahun Tinggali Rumah Mendiang Ayah
Saat ini rumah tersebut dihuni Mbah Wajib bersama dirinya serta salah satu dari tiga anak Mbah Wajib.
Meski masih menghuni rumah tersebut, keluarganya berharap hak kepemilikan kembali diakui atas nama Wajib.
“Harapan kami munculnya sertifikat atas nama bapak. Belum ada titik temu sampai 8 kali mediasi di balai desa. Tuntutannya harus mengeluarkan uang 80 juta,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mungkid serta melapor ke Polresta Magelang.
Namun, gugatan yang diajukan dinyatakan bukan kewenangan pengadilan, sementara penyidikan di kepolisian juga dihentikan.
“Belum ada hasilnya karena pengadilan memutuskan tidak berwenang mengadili. Lalu kalau kayak gini siapa lagi yang berwenang,” terang Sawali.
Sementara itu, Kepala Desa Madyogondo, Sawal, menjelaskan bahwa berdasarkan ricik desa tahun 1959, tanah tersebut tercatat atas nama Buang, yang berdomisili di Temanggung.
Diketahui, Buang merupakan ayah dari W.
Adapun Mbah Wajib masih memiliki hubungan keluarga dengan Buang karena keduanya saudara seayah.
“Pak Buang ada di Temanggung. Intinya mau minta tanah yang sekarang ditempati Pak Wajib. Desa melihat data yang ada warisan dari Mbah Soinangun (Ayah Mbah Wajib) kepada Pak Buang,” jelas Sawal.
tanah warisan diklaim milik orang lain
Mbah Wajib
diminta bayar Rp 80 juta untuk mendapat sertifikat
Kabupaten Magelang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
viral di media sosial
Bikin Video Parodi DJ Sound Horeg, Sekjen PAN Eko Patrio Minta Maaf: Gak Maksud Apa-apa |
![]() |
---|
Rektor UGM Ova Emilia Sebut Jokowi Sarjana Muda, Ditantang Rismon Sianipar Tunjukkan Nilai Kuliah |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Bu Guru Harmini selama Mengajar, Merokok di Kelas sampai Ancam Cekik Siswa SD |
![]() |
---|
Warga Pati Bayar Rp14 Ribu untuk Kirim Surat ke KPK, Tuntut Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Diduga Bakar Putri Apriyani Gegara Cekcok Uang Rp32 Juta, Alvian Maulana Dipecat dari Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.