Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Wajib Disuruh Bayar Rp 80 Juta untuk Dapat Sertifikat Tanah Warisan yang Diklaim Orang Lain

Kasus tanah warisan diklaim milik orang lain kembali terjadi. Kali ini dialami kakek 70 tahun bernama Mbah Wajib.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJogja.com/Yuwantoro W
TANAH DIKLAIM ORANG - Mbah Wajib memperlihatkan dokumen Letter C di rumahnya, di Dusun Kembangsari, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Rabu (20/8/2025) 

Menurutnya, pada 2019 putra Buang mengajukan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan dasar ricik desa 1959. 

Permohonan itu kemudian diterima. Dia mengklaim tak ada keberatan dari pihak Mbah Wajib kala itu.

“Ricik atau istilahnya buku atau data kepemilikan tanah sebelum Letter C itu ada. Terus desa waktu itu ada kepanitian PTSL diajukan (dasar ricik) terus terbit dan tidak ada komplain dari Pak Wajib,” ungkapnya.

Baca juga: Sapawi Emosi Tanah yang Nganggur 2 Tahun akan Diambil Pemerintah: Dulu Gak Nikmati Panen

Meski sudah beberapa kali dimediasi, persoalan ini belum menemukan jalan keluar.

Akhirnya Mbah Wajib mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mungkid.

“Karena tidak ada penyelesaian, pihak Pak Wajib mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mungkid. Keputusan dari pengadilan, yang bisa memutuskan PTUN,” terangnya.

Ia menyebut, pemerintah desa bahkan sempat dilaporkan ke Polda terkait persoalan ini.  Pihak desa sendiri, lanjutnya, pernah dimintai keterangan oleh Polresta Magelang pada awal 2025.

“Saya juga Pemdes dilaporkan sampai ke Polda. Sudah diproses, Polda melimpahkan ke Polresta,” ucapnya.

Menanggapi klaim keluarga Wajib yang masih mengantongi Letter C dan Letter D, Sawal menyebut sertifikat terbit dengan dasar ricik desa.

“Dalam mediasi berembuk peralihan (dari Pak Wajib ke Pak Buang), kita juga untuk menemukan kebenarannya tidak tahu persis. Peralihannya kita juga bingung,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, membenarkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dihentikan sebelum dirinya menjabat.

“Sudah henti penyidikan sebelum saya menjabat. Alasannya belum ada peristiwa pidana,” katanya.

Kasus Lain

Demi upaya membuka blokir tanah ratusan warga Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi Kementerian ATR/BPN, Kamis (21/8/2025).

Bahkan pada Jumat (22/8/2025), mereka juga mendatangi Komisi II DPR RI.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved