Nasabah Dapat Surat Tagihan Padahal Sudah Bayar Utang Rp 125 Juta, Permodalan Tak Punya Buktinya
Seorang nasabah bingung dapat surat tagihan padahal sudah bayar utang Rp 125 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kasus Lain
Di tempat lain, seorang nasabah bank lemas kehilangan Rp 750 juta padahal baru tarik tunai.
Pelaku kasus perampokan ini adalah MS (43) dan HA (47) asal Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Keduanya ditangkap oleh Resmob Polda Jambi bersama tim gabungan Polres Sarolangun dan Polres Rejang Lebong.
Melansir dari Kompas.com, MS dan HA diringkus karena merampok uang Rp 750 juta dari sebuah mobil nasabah bank yang baru saja melakukan tarik tunai dari salah satu bank BUMN di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasubbidpenmas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan, uang hasil rampokan itu dipakai oleh MS dan HA untuk bermain judi online serta memenuhi gaya hidup.
"Korban turun dari mobil, dengan meninggalkan uang tersebut di bawah bangku mobil," kata Amin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, MS dan HA sudah membuntuti korban sejak keluar dari bank.
Baca juga: Nasabah Bank Lemas Kehilangan Rp 750 Juta Padahal Baru Tarik Tunai, Trik Licik Pencuri Terkuak
Saat korban masuk ke sebuah konter di kawasan Sukasari, Sarolangun, uang yang disimpan di dalam mobil hilang hanya dalam waktu dua menit.
"Setelah itu, korban langsung melapor ke Polres Sarolangun," ujar Amin.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan menangkap MS di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Saat itu, MS sedang dalam perjalanan menuju desanya.
"MS kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong," kata Amin.
Di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi juga menangkap HA di sebuah rumah di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, dan tiga unit handphone.
"Pengakuan keduanya, uang hasil perampokan dipakai buat slot (judi online), gaya hidup, dan kebutuhan sehari-hari," ucap Amin.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dapat surat tagihan padahal sudah bayar utang
Permodalan Nasional Madani (PNM)
Sulawesi Tenggara
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Perbulan, Wamenkeu Bungkam Langsung Masuk Mobil |
![]() |
---|
Korban Tenggelam di Sungai Jagir Bertambah, Warga Surabaya Temukan Sandal Jepit: Pria 60 Tahunan |
![]() |
---|
Pratama Arhan Talak Cerai Azizah Salsha, Diam-diam Jalani Sidang Perceraian Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
KIP Foundation Tampilkan Inovasi Desa Wisata Jatim di Festival Dewi Cemara 2025 |
![]() |
---|
Pengakuan Lisa Mariana Pernah jadi Anak Pesantren, Malah Akting Kesurupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.