Berita Viral

Anggota DPRD ini Masih Terima Gaji Meski sudah Jadi Terpidana Kasus Perdagangan Orang

Yuvinus Solo diketahui masih menerima gaji dan hak sebagai wakil rakyat Anggota DPRD meskipun sudah menjadi terpidana.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Defrino Maasy
MASIH TERIMA GAJI - Ilustrasi uang. Anggota DPRD ini masih terima gaji meski jadi terpidana kasus perdagangan orang. 

Ia meninggal ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Buntut kematian YMK, sang istri pun melapor ke Polres Sikka pada awal April 2024.

Dilansir Pos-Kupang.com, puluhan warga Kabupaten Sikka itu diduga direkrut oleh calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Yuvinus berperan sebagai perekrut, memindahkan, dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non-prosedural atau ilegal.

Meski demikian, ia sempat tak kunjung ditahan meski sudah berstatus tersangka.

AKP Susanto yang saat itu menjabat sebagai Kasi Humas Polres Sikka, mengungkapkan Yuvinus belum ditahan sebab sedang sakit.

Alasan lainnya, lantaran Yuvinus bersikap kooperatif selama proses pemanggilan.

"Ada riwayat komplikasi penyakit, yang bersangkutan butuh kunjungan rutin ke dokter. Ada penjamin penasihat hukum yang bersangkutan," ujar AKP Susanto saat dihubungi, Minggu (2/6/2024), masih dari Pos-Kupang.com.

Tak lama setelahnya, Yuvinus kemudian diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka.

Pada 9 Desember 2024, Yuvinus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Maumere.

Ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Namun, dalam vonis ini, pengadilan menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan untuk menjatuhkan hukuman kepada Yuvinus.

Yuvinus dijerat Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Yuvinus lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved