Berita Viral

Anggota DPRD ini Masih Terima Gaji Meski sudah Jadi Terpidana Kasus Perdagangan Orang

Yuvinus Solo diketahui masih menerima gaji dan hak sebagai wakil rakyat Anggota DPRD meskipun sudah menjadi terpidana.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Defrino Maasy
MASIH TERIMA GAJI - Ilustrasi uang. Anggota DPRD ini masih terima gaji meski jadi terpidana kasus perdagangan orang. 

JPU Kejaksaan Negeri Sikka menuntut Yuvinus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis anggota DPRD Sikka ini menggunakan UU Ketenagakerjaan.

"Jadi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU," ucap Kepala Saksi Intelijan Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin (9/12/2024), masih dari Kompas.com.

Kini, Yuvinus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved