Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Lokasi Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Seluruh Indonesia, Lengkap 7 Tuntutannya

Aksi unjuk rasa dari kelompok buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan digelar serempak pada 28 Agustus 2025.

KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
DEMO 28 AGUSTUS - Ilustrasi demo. Foto momen demo di depan gedung Parlemen DPR RI. Para buruh dari berbagai wilayah di Indonesia berencana akan menggelar aksi serempak pada 28 Agustus 2025 dengan beberapa tuntutan. 

3. Reformasi Pajak

Tokoh pergerakan buruh tersebut mengatakan, di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat.

"Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan. Ironisnya, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty,” ujar Said Iqbal.

Dalam hal ini, buruh menuntut menaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

Saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan.

Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Said Iqbal juga meminta hapus pajak atas THR dan pesangon.

THR yang diterima buruh setiap tahun sebagian besar habis untuk ongkos mudik, biaya sekolah anak, atau kebutuhan pokok lainnya.

"Sayangnya, pemerintah masih memajakinya. Begitu juga dengan pesangon—padahal uang pesangon adalah hak buruh yang di-PHK untuk bertahan hidup. Memajaki pesangon sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Menurut Said Iqbal, dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa.

Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional.

4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru

Said Iqbal juga menyoroti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan, paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved