Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Lokasi Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Seluruh Indonesia, Lengkap 7 Tuntutannya

Aksi unjuk rasa dari kelompok buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan digelar serempak pada 28 Agustus 2025.

KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
DEMO 28 AGUSTUS - Ilustrasi demo. Foto momen demo di depan gedung Parlemen DPR RI. Para buruh dari berbagai wilayah di Indonesia berencana akan menggelar aksi serempak pada 28 Agustus 2025 dengan beberapa tuntutan. 

Para buruh yang berencana ikut aksi berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

Antara lain: Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain. 

Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai.

Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

Berikut daftar lengkap tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025.

Baca juga: Imbas Foto Bareng Bupati Pati Sudewo, Inisiator Demo Batal Kerahkan 50 Ribu Massa

Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025

1. Tolak upah murah

Said Iqbal mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.

Ia menjelaskan, perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 % , sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 % . Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 % ," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Kompas.tv, Selasa.

2. Hapus outsourcing

Menurut Said, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.

Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved